Korban Pelecehaan Oknum Kades di Magelang Angkat Bicara, Ia Kecewa
- calendar_month Jum, 15 Sep 2023

ilustrasi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan kasus UU ITE
BNews-MAGELANG— ZM, oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecmatan Candimulyo Kabupaten Magelang dituntut kurungan penjara 2 tahun. Selain itu Ia juga dituntut denda Rp 5 juta subsidier 3 bulan penjara.
Ia dituntut dalam persidangan Pengadilan Negeri Mungkid oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu kemarin (13/9/2023). Pasalnya, ZM diduga terjerat kasus UU ITE yakni “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Mengetahui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, korban seorang wanita berinisial R warga Candimulyo mengaku kecewa.
Saat dikonfrimasi Borobudurnews.com, R mengungkapkan kekecewannya tersebut. “Yang pasti agak kecewan tuntutan jaksa segitu,” katanya Kamis malam (14/9/2023).
Bahkan, kata R menyebutkan bawha terdakwa dalam persidangan masih juga melecehkan dirinya. “Karena semua tau bahwa di persidangan pun terdakwa masih melecehkan saya ketika ditunjukan barang buktinya di depan hakim. Bahwa sampai jaksa memarahi terdakwa,” imbuhnya.
Menurut R jika hukumannya ringan akan membuat contoh lainnya. “Kalau sampai hukumannya ringan apa tidak buat contoh yang lain?. Sementara terdakwa kan publik figure yang seharusnya mengayomi tetapi bisa berbuat seperti itu. Dan dilakukan secara sadar tanpa rasa malu. Ya doanya semoga bisa bertaubat dan ketika kluar nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Meski demikian, R masih berharap kepada Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid. “Ya semoga Hakim bisa memberikan keputusan sesuai hati nurani melihat kesalahannya karena publik figure lhoh dia yang seharusnya jadi panutan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Harapannya juga supaya pelaku dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan; walaupun seberat apapun hukuman yang diterima pelaku tidak bisa mengembalikan sanksi sosial yang sayaterima. Semoga keadilan masih berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah mengikuti sidang Rabu pagi (13/9/2023). Dimana PJU membacakan surat tuntutannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O.Mangontan, melalui Zaenal Abidin, Kasi Intelijen membenarkan hal tersebut.
“Rabu 13/9/2023 telah diselenggarakan persidangan perkara pidana atas nama ZM dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Oleh Penuntut Umum. Dimana sesuai surat keputusa pengadilan didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana; dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” katanya (14/9/2023).
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dipersidangan telah membacakan Surat Tuntutan. Yakni Nomor Register Perkara: PDM-53/Mkd/08/2023 atas nama Terdakwa ZM.
Terdapat dua point tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. “Pertama menyatakan Terdakwa ZM, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana; “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”; sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik” ;
Kedua menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan dendaRp 5 Juta subsidiair 3 bulan kurungan,” papar Zaenal.
Zaenal menjelaskan, bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari Terdakwa ZM. Yakni atas kesalahannya telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”; sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik”.
“Dan pidana tersebut menurut Penuntut Umum dalam upaya mewujudkan keadilan dimata masyarakat; dengan memperhatikan dari sisi korban, sisi pelaku (Terdakwa) serta sisi masyarakat pada umumnya dengan salah satu orientasinya; memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu media sosial dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk pengembangan kapasitas dan kapabilitas,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar