KPU Kota Magelang Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024
- calendar_month Rab, 6 Nov 2024

KPU Kota Magelang menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota-Waki Wali Kota Magelang tahun 2024, di Lapangan Kwarasan, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah pada Rabu (6/11/2024). (foto: mta)
BNews—MAGELANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota-Waki Wali Kota Magelang tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Kwarasan, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah pada Rabu (6/11/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Magelang Yuda Aryunanda mengatakan bahwa simulasi ini untuk mengidentifikasi masalah hingga memetakan waktu pencoblosan.
”Simulasi ini juga untuk mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya, di sela-sela kegiatan, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan, simulasi ini merupakan gambaran pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.
”peserta simulasi sesuai dengan DPT di tempat pemungutan suara (TPS) 007 Kelurahan Cacaban yakni sebanyak 580 orang,” jelasnya.
Yuda menyebut, rata-rata setiap pemilih membutuhkan waktu maksimal tiga menit. ”Mulai dari pemilih menerima surat suara hingga memasukkan ke kotak suara itu kurang lebih tiga menit. Karena surat suara hanya ada dua,” ujar dia.
Lanjut Yuda, pihaknya memastikan setiap TPS akan mudah diakses bagi semua warga. KPU pun meminta PPS untuk mencari lokasi TPS yang aksesibilitas.
”Kami meminta kepada PPS agar mencari lokasi TPS yang aksesibilitas. Kita gimana caranya juga melayani teman-teman yang disabilitas,” imbuhnya.
Tambah dia, saat pemungutan suara nanti, KPU juga akan menyediakan template braille bagi tunanetra dan formulir C3 sebagai bentuk perjanjian agar pendamping yang mendampingi pemilih prioritas bersedia menjaga kerahasiaannya.
”Bagi tunanetra, kami menyiapkan template braille. Bagi pendamping bisa dari keluarga pemilih atau petugas KPPS, nanti pendamping itu menandatangi surat penyataan,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar