Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

KPU Kota Magelang Pantau Rencana Kampanye Melalui Aplikasi Sikadeka

BNews—MAGELANG— Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai pada tanggal 28 November 2023 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang bisa memantau informasi kampanye dan dana kampanye melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir menuturkan, peserta pemilu yang hendak melakukan kegiatan, sudah tersistem melalui aplikasi Sikadeka.

“Jadi, setiap parpol yang mau melakukan kegiatan kampanye, mereka harus mengisi di situ (aplikasi Sikadeka),” ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Tidak hanya parpol dan KPU, badan pengawas pemilu (bawaslu) dan polisi juga bisa mengaksesnya. Tapi hanya sebatas menjadi viewer. Sehingga mereka juga bisa ikut memonitor segala kegiatan yang berhubungan dengan kampanye.

“Mengisi kegiatan (kampanye) juga harus berkali-kali. Setiap mau ada kegiatan memang harus mengisi (di aplikasi Sikadeka). Dari KPU sendiri lebih enak memonitoringnya. Siapa yang jadi pembicara, materinya apa. Kami jadi tahu,” ucapnya.

KPU Kota Magelang juga telah menetapkan beberapa lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye parpol peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) wali kota Magelang Nomor 270/040/112 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun lokasinya, lanjut Munir, berada di semua balai kelurahan, gedung wanita, GOR Samapta, dan Stadion Moch Soebroto. Kemudian, lapangan di seberang gedung SMPN 7 Magelang, Lapangan Kwarasan, serta Lapangan Nambangan.

Tambahnya, untuk pemasangan APK pun sudah ditetapkan, sesuai dengan jenis APK. Mulai dari baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

“Contoh pemasangan baliho ada di empat titik lokasi. Seperti di Jalan Sentot Ali Basah Prawirodirjo, Kecamatan Magelang Tengah,” sebutnya.

Pemasangan APK, kata dia, memang tidak diperbolehkan di depan lembaga pendidikan, pemerintahan, dan lainnya.

“Kalau dipasang di pagar rumah warga pun, harus ada persetujuan yang punya rumah. Kalau misal mengganggu, pemilik rumah bisa langsung mencopotnya,” pungkasnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!