Kronologi Gadis 14 Tahun Diperkosa dan Dijual di Aplikasi Chat Online
- calendar_month Kam, 30 Des 2021

ILUSTRASI (foto: (pixabay/KlausHausmann)
BNews—NASIONAL— Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat kasus pemerkosaan hingga menjual korban remaja perempuan berumur 14 tahun untuk menjadi pekerja seks komersial.
Adapun ketiganya yakni SV (16), IM (18), dan MS (18). Peristiwa ini bermula di awal bulan September 2021, saat itu korban berkenalan dengan pelaku MS di media sosial Facebook.
Setelah dua minggu perkenalan itu, MS kemudian mengajak korban untuk berpacaran dan bertemu hingga menginap di satu tempat selama 2 hari di daerah Gedebage, Kota Bandung.
“Setelah itu tersangka (MS) menghilang tanpa kabar,” kata Kepala Polisi Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12/2021).
Di awal bulan Desember 2021, korban berkenalan dengan pelaku IM yang mengaku berteman dengan pelaku MS. IM kemudian mengajak korban untuk bertemu, namun korban enggan untuk bertemu.
Komunikasi IM dan korban berlanjut berhubungan via ponsel. Hingga pada tanggal 15 Desember 2021, korban diajak bertemu di daerah Gedebage.
Keduanya akhirnya bertemu, namun dalam pertemuan itu, IM ditemani pelaku MS dan SV. Mereka kemudian pergi dengan menggunakan bus menuju ke arah Cijerah.
Setelah di wilayah Melong, korban dibawa ke indekos pelaku dan diperkosa oleh IM. Tak sampai situ, malamnya, para pelaku bahkan menjual korban kepada para lelaki hidung belang melalui akun aplikasi pesan singkat MiChat yang dibuat dan di operasikan oleh para pelaku.
Korban sempat meminta pulang, namun para pelaku mengiming-imingi dan memaksa korban untuk melayani para hidung belang berkali-kali selama tiga hari, yakni sekitar pada tanggal 16-22 Desember.
“Oleh tersangka IM, korban di iming-imingi akan dibelikan handphone,” ucap Aswin.
Orangtua mencari anaknya
Orangtua yang kehilangan anaknya, mencari-cari korban dengan menyebar informasi kehilangan di media sosial Facebook. Sampai akhirnya, mendapat informasi korban ada di layanan aplikasi online MiChat.
“Saya cari-cari dan saya sebar di Facebook, sehari dua hari dan dapat info di Facebook juga, bahwa ada yang melihat anak saya di layanan online di aplikasi MiChat itu,” kata ayah korban berinisial C.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya dugaan penculikan, pemerkosaan dan menjual korban akhirnya menangkap ketiga pelaku. Ketiganya diamankan pada 23 Desember 2021.
“Tiga tersangka sudah ditahan, dua tersangka ada di sini (Mapolrestabes Bandung) dan satu lagi (SV) di tempat titipan karena di bawah umur,” ucap Aswin.
Atas perbuatannya, para lelaki dijerat UU RI No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200.000.000. (*)
Sumber: kompas.com
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar