Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kronologi Kasus Pelemparan Batu Di Mertoyudan, Korban Seorang Pelajar Sempat Kritis

Kronologi Kasus Pelemparan Batu Di Mertoyudan, Korban Seorang Pelajar Sempat Kritis

  • calendar_month Rab, 15 Des 2021

BNews—MAGELANG— Polres Magelang menangkap tiga pelaku kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. Ketiganya merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan kronologi kerjadian pelemparan batu tersebut. Dimana saat itu bermula korban berinisial ER, 19, warga Pabelan, Mungkid Magelang, tengah melintas bersama temannya menggunakan motor.

Mereka, lanjutnya berbocengan di jalan daerah Deyangan, Mertoyudan pada har Rabu (7/11/2021) sekira pukul 10.45 WIB. ”Korban ini sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid dan arah pulang. Saat melintas di daerah Deyangan, korban melewati kelompok para pelaku dan teman-temannya,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu (15/12/2021).

Kemudian para pelaku dengan menaiki motor, mengambil batu dan mengejar korban dengan jalur memutar. Setiba di depan Balai Desa Pasuruhan, Mertoyudan, korban berpapasan dengan dua pelaku.

”Pelaku melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban. Kemudian korban terjatuh dan ditolong oleh warga sekitar. Korban pun dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas,” jelas Sajarod.

Sebelumnya diberitakan, ketiga pelaku diamankan setelah ada laporan. Dimana korban berinisial ER, 19, warga Pabelan Mungkid terkena lemparan batu.

“Tim Resmob Sat Reskrim Porles Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya (15/12/2021).

Setelah berhasil diidentifikasi, petugas melakukan pencarian kepada para terduga pelaku tersebut. ”Pada 22 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB, tim dapat mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku yakni berinisial BHV, 18, dan dua pelajar lainnya yang masih dibawah umur,” imbuhnya.

“Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mta/bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less