Kurang Tiga Jam Kasus Pembuangan Mayat Tanpa Identitas Terungkap

BNews—MUNGKID—Kurun waktu tiga jam Polres Magelang berhasil ungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas di Sawangan 11 Januari 2019. Korban diketahui bernama Abdul Rahman, 25 warga sesuai identitas Jln Condet Raya Gg Usin Rt 03 Rw 03 Gedong Pasar Rebo Jakarta Timur namun tinggal di daerah Pucang Secang Kabupaten Magelang.

 

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto membenarkan bahwa pihaknya sudah mengungkap kasus tersebut kurang dari tigas jam penemuan mayat di Sawangan. “Mulai dari ungkap identitas korban menggunakan alat MABIS Polres Magelang, serta hasil olah TKP bahwa mayat tersebut menjadi korban penganiayaan,” katanya saat dihubungi Borobudur News.

 

Dari beberapa barang bukti dan kecepatan petugas, sebanyak 7 pelaku penganiayaan berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Magelang. “Kami amankan 7 pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Polres Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Disebutkan 7 pelaku tersebut diantaranya lima pelaku merupakan warga Dusun Gondang Legi Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo yakni SR, 39, NT, 21, PW, 36, WY, 24 dan TS, 24. Untuk dua pelaku lainnya yakni NT, 21 warga Dusun Nuren Desa Purwosari Kecamatan Tegalrejo, SL, 26 warga Paten Jurang Kelurahan Rejowinangun Kota Magelang.

 

“Untuk tindakan para pelaku tersebut melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan alasan Korban melakukan penggelapan motor milik salah satu tersangka yakni WY,” jelasnya.

 

Dalam pengamanan para pelaku ini turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu GrandMax warna Hitam dengan nomor polisi DD 1076 DB. “Mobil tersebut yang digunakan oleh para pelaku untuk membuang mayat korban di sebuah kebun di daerah Wulung Gunung Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang,”papar Bayu.

 

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. “Para pelaku ini terancam Pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (bsn)

3 Comments
  1. ledcreatifity says

    Sekedar saran buat team admin B-news.. halaman medianya Terlalu banyak iklan.. jadi tidak nyaman saat membaca berita..

    1. Borobudur News says

      Terima kasih masukkannya. Dan mohon maaf untuk sementara seperti itu karena untuk pemasukan operaisonal kami

  2. Ledcreatifity says

    Peningkatan sudah lumayan gan jadi nyaman baca beritanya hehehe.
    Mantaaaappp

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: