Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Lawan Dan Bacok Maling Ikan, Mbah Minto Justru Dituntut Penjara Dua Tahun

Lawan Dan Bacok Maling Ikan, Mbah Minto Justru Dituntut Penjara Dua Tahun

  • calendar_month Sab, 4 Des 2021

BNews—NASIONAL– Kasmito atau Mbah Minto, 75, dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan pencuri di kolam yang dijaganya. Pemilik kolam, Suhadak (53), berharap Mbah Minto diberi keringanan hukuman karena hanya melakukan tugasnya sebagai penjaga kolam.

“Dua tahun ya keberatan, soalnya Mbah Minto jaga kolam. Kalau nggak maling, ya nggak dibacok,” kata Suhadak  (1/12/2021).

“Soalnya di situ sudah kejadian terus. Ikannya banyak yang mati, karena disetrum ikannya pada mati,” sambung Suhadak.

Suhadak pun berharap agar Mbah Minto bisa diberikan keringanan hukuman. Terlebih, dia juga melaporkan kasus pencurian berselang sebulan setelah kasus Mbah Minto.

“Ya, harapannya saya minta keringanan (hukuman) soalnya Mbah Minto itu usianya sudah 75 tahun, sudah tua. Selain itu dia (Mbah Minto) juga kan jaga kolam,” terangnya.

Suhadak mengungkap Mbah Minto hidup sebatang kara dan tidak memiliki istri maupun anak. Dia menyebut banyak warga yang simpati dan berkeinginan membantu Mbah Minto selama dipenjara.

“Udah lama (bekerja dengan saya), Mbah Minto itu nggak punya anak nggak punya cucu, dengan istrinya sudah pisah lama. Tidak ada (keluarga), cuma itu warga yang pada iuran. Ada yang ngasih Rp 100 ribu, Rp 50 ribu untuk membantu Mbah Minto,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Mbah Minto dituntut dua tahun penjara karena diyakini jaksa melakukan penganiayaan. Selain itu, jaksa menilai kasus Mbah Minto terbilang penganiayaan berat.

“Kemudian pada saat kejadian itu juga tidak ada yang dinamakan upaya pembelaan diri. Jadi alasan pembelaan diri Terdakwa di sana tidak tepat. Jadi si korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa datang secara mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari dua kali,” kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11).

“Malah korban sempat berteriak minta tolong dan mengatakan kepada Terdakwa, ‘kulo melu urip, Mbah (ampuni saya, Mbah)’. Kemudian dengan tangannya diangkat, kemudian tangannya juga ditebas, dibacok di beberapa jari,” imbuhnya. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less