Lima Pelajar di Magelang Diamankan Polisi, Gara garanya Sepele
BNews—MUNGKID—Jajaran Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan saat tawuran pelajar di Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang yang terjadi pada Senin (10/8/2020) lalu. Terdapat lima pelaku dan empat diantaranya masih pelajar di salah satu sekolah menengah di Kota Magelang.
Kasat reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan kelima pelaku sempat meminum minuman keras, setelah itu mereka menuju daerah Temanggung dan terjadi bentrok. ”Usai di Temanggung, para pelaku ini menuju Windusari dan terjadilah aksi pembacokan tersebut,” katanya dalam ungkap kasus di Mako Polres Magelang, hari ini (26/8/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Temanggung dalam mengungkap kasus tersebut. Diketahui bahwa para pelaku ini berinisial TAF, 17, DK, 16, dan DS, 17, yang ketiganya merupakan warga Pringsurat Temanggung. Pelaku RG, 17, warga Candimulyo Magelang dan satu lagi pelaku berinisial BGS.
”Untuk korban berinisial BH, 21, warga Windusari yang mengalami luka bacok pada leher dan siku kanan serta sepeda motornya rusak,” jelasnya.
Tindak pengeroyokan bermula saat pelaku DS menerima telepon untuk mendatangi titik kumpul dengan membawa celurit pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 06.15 WIB. Sesampainya disana, para pelaku menuju Kranggan Temanggung dan bertemu dengan sekitar 15 orang dari salah satu sekolah menengah disana.
”Dua grup ini bertemu dan terjadi bentrok. Namun karena para pelaku merasa jumlah tak seimbang kemudian mereka membubarkan diri,” jelas Hadi.
Kemudian beberapa pelaku berkumpul di daerah Selopampang sambil menunggu rombongannya yang menyebar. Kata Hadi, ketika rombongan sudah terkumpul kemudian menuju ke daerah Windusari dan dipertengahan jalan para pelaku bertemu dengan rombongan sebuah sekolah menengah di wilayah Kecamatan Windusari.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
”Rombongan sekolah dari Windusari ini putar arah. Namun naas, korban yang saat itu melewati jalan tersebut malah langsung diserang oleh rombongan para pelaku. Motor korban ditendang kemudian ada salah satu pelaku yang mengayunkan celurit kepada korban,” papar Hadi.
Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kepada Polsek Windusari dan di back up Polres Magelang untuk menangkap para pelaku. Tak berselang lama, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
”Barang bukti ini antara lain dua buah senjata tajam jenis celurit berukuran sekitar 40 dan 50 sentimeter serta sepeda motor KLX berwarna hitam kuning bernopol AA-5367-PN milik korban,” imbuh Hadi.
Tambah Hadi, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 dengan acaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun. (bsn/mta)