MANTAP !! 236 Gram Sabu-Sabu Gagal Diedarkan di Magelang, 2 Pelaku Ditangkap
BNews–MAGELANG- Polresta Magelang berhasil menggagalkan perdagangan narkotika jenis sabu seberat 236 gram yang bakal diedarkan di wilayah Magelang.
Adapun sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka, yakni DP (43) warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang memiliki sabu seberat 170 gram.
Serta satu tersangka lainnya YW alias GDK (42) warga Kelurahan Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang yang memiliki sabu seberat 66 gram.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan untuk penangkapan tersangka DP diawali dari pengembangan kasus atas temuan pertama yakni 17 butir pil ekstasi.
Dari pengembangan tersebut, akhirnya ditemukan sabu-sabu seberat 100,68 gram yang disimpan tersangka di kandang merpati miliknya di Dusun Daren, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Namun, saat diinterogasi lagi ternyata tersangka masih menyimpan sabu di tempat lainya yakni di sebuah ruko kontrakannya Kelurahan Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Di sana ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 57,22 gram. Sehingga total sabu yang dimiliki tersangka sekitar 170 gram,”paparnya saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, pada Selasa (13/6/2023).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dari pengakuan tersangka DP, lanjut Kapolresta, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Surakarta.
Di mana sistem jual belinya dilakukan secara terputus .
“Jadi, komunikasi jual belinya terputus jadi barang yang disuplai itu masih dalam pencarian,”ungkapnya.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni GDK, sudah empat kali ditangkap dengan kasus serupa yakni sabu-sabu.
“Pada penangkapan terakhir ini 66 gram itu tadi. Adapun, pada penangkapan pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, kedua juga 4 tahun, dan ketiga juga 4 tahun,”paparnya.
Ia menuturkan, para tersangka menjual sabu tersebut dalam bentuk per klip yang isinya mulai dari 0,5 gram sampai 1 gram dengan harga mulai Rp1 juta.
Sehingga, jika ditotal dari dua kasus ini maka keuntungan yang bakal diraup tersangka bisa mencapai Rp200 juta.
“Dan, ini pengungkapan cukup besar ya untuk tingkat Polres,”ujarnya.
Sementara itu, tersangka DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut lewat sistem terputus. Di mana, antara penjual dengan dirinya tidak saling mengenal.
“Awalnya, saya itu pembeli. Lama-lama ekonomi akhirnya saya minta ke mereka (penyedia sabu) langsung dikasih 170 gram, kepercayaan saja. Belum sempat diedarkan, saya dapat dari Kartosuro inisialnya DL. Saya sudah ambil barang dua kali yang pertama 50 gram laku semua, itu dapat komisinya Rp700 ribu hitungannya itu per titik,”ungkapnya.
Tersangka GDK mengaku berulang kali melakukan aksi serupa karena untuk mencari nafkah.
Setiap berhasil menjual barang tersebut, dia mengaku mendapatkan komisi.
“Kalau yang ditangkap ini belum dapat komisi. Dulu itu ditangkap cuma karena pemakai saja, bukan mengedarkan. Jadi (perantara) baru kali ini,”ujarnya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (bsn)