Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

MANTAP !! Pencairan Ganti Manfaat Lahan Terdampak Jalan Tol di Magelang Dimulai

BNews–MAGELANG– Kabar gembira datang dari tahapan proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen yang melintas di wilayah Magelang. Dimana pembayaran ganti manfaat lahan terdampak sudah dimulai.

Pembayaran pertama dilakukan oleh Kementerian PUPR dilaksanakan di wilayah Desa Jamus Kauman Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang (22/12/2022). Sebanyak 186 bidang tanah milik warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogjakarta- Bawen I mendapatkan pembayaran ganti manfaat.

Proses pembayaran tersebut dilakukan di Balai Desa Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar, Kamis ( 22/12/2022).

“Pembayaran ganti untung tanah yang terdampak pembangunan jalan tol ini, merupakan pertama kali dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang A Yani (22/12/2022).

Ia juga menyampaikan, dari 186 bidang tanah di Desa Jamus Kauman yang telah disetujui tersebut, total anggaran pembayarannya sebesar Rp 101.707.723.000.

Menurutnya, di Kecamatan Ngluwar jumlah bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogjakarta-Bawen tersebut sebanyak 636 bidang yang ada di tiga desa. Yakni di Desa Jamus Kauman, Karangtalun dan Bligo.

“ Untuk di Desa Jamus Kauman sebanyak 186 bidang, 216 bidang di Desa Bligo dan di Desa Karangtalun sebanyak 238 bidang,” imbuhnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Diungkapkannya juga, bahwa proses pembayaran ganti manfaat di Kecamatan Ngluwar tersebut akan dilakukan selama tujuh hari. Yakni, mulai 22 – 29 Desember mendatang.

A Yani menjelaskan, ke-636 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut sudah tidak ada masalah atau tidak ada keberatan dengan nilai yang telah disepakati.

Menurutnya, bila telah ada proses pembayaran, berarti sudah selesai dan prosesnya sudah disetujui.

“ Sementara kalau yang keberatan, ada sebenarnya jeda waktu 14 hari dari musyawarah kemain. Jadi, sesungguhnya untuk wilayah Ngluwar tidak ada lagi waktu gugatan ke pengadilan. Sudah habis waktunya,” katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogjakarta- Bawen, Kementerian PUPR, Muhammad Mustanis mengatakan, jumlah total lahan tanah terdampat pembangunan jalan tol di wilayan Kabupaten Magelang yang sudah diajukan untuk pembayaran sebanyak 1096 bidang. Tetapi, hingga saat ini yang baru dikabulkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara baru sebanyak 636 bidang yang ada di Kecamatan Ngluwar.

“Dari 1096 bidang tanah yang kita ajukan dan prosesnya melalui surat perintah pembayaran; namun yan baru dikabulkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara baru sebanyak 636 bidang,” katanya.

Sementara itu, Achmad Ibnu Chadjar salah satu warga Desa Jamus Kauman yang menerima ganti manfaat mengatakan; dirinya mendapatkan ganti manfaat sekitar Rp2, 9 miliar dari dua bidang tanah yang terkena pembangunan jalan tol tersebut.

“ Luas tanah yang kena sekitar 2.900 meter persegi dan mendapatkan ganti manfaat sekitar Rp2,9 miliar,” kata Ibnu.

Ia menambahkan; uang diterima atas ganti manfaat pembangunan jalan tol tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli tanah lagi untuk lahan pertanian. Selain itu, uang yang diterimanya juga akan dijadikan modal untuk usaha. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!