Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tragis! Wanita di Wonogiri Dibunuh dan Dicor, Pelaku Ditangkap Polisi

Tragis! Wanita di Wonogiri Dibunuh dan Dicor, Pelaku Ditangkap Polisi

  • calendar_month Jum, 2 Mei 2025

BNews-JATENG– Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan warga Wonogiri, Jawa Tengah, setelah sesosok mayat wanita ditemukan dalam kondisi dicor di area pekarangan rumah.

Polisi berhasil menangkap pelaku, seorang pria berinisial JNS.

Penemuan mayat ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, di Dusun Brubuh RT 4 RW 1, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Lokasi penemuan berada di bagian belakang rumah.

Identitas korban kemudian dikaitkan dengan laporan orang hilang atas nama Dwi Hastuti (48), warga Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri, yang telah dilaporkan hilang sejak Februari 2025.

Jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Moewardi Solo untuk dilakukan proses autopsi guna mendalami penyebab kematian.

Pelaku JNS diketahui merupakan warga Dukuh Brono, Desa/Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Polisi mengungkap bahwa pembunuhan terjadi pada 11 Februari 2025, usai pelaku dan korban terlibat cekcok.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Pelaku mengungkapkan dua alasan di balik tindakannya.

“Motifnya dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri. Motif lain saya punya pinjaman Rp 15 juta,” — kata JNS, Jumat, 2 April 2025.

JNS mengaku membunuh korban dengan cara mencekik dari belakang, kemudian menguburkan jasadnya di pekarangan rumah sang ayah. Untuk menyembunyikan bau, ia menutup kuburan korban dengan cor.

“Saya cekik dari belakang. Setelah (korban meninggal) di kubur di belakang rumah, saya kubur dengan tanah, saya cor biar tidak bau. Tidak ada yang membantu, saya sendiri,” — ujarnya.

Saat kejadian berlangsung, rumah dalam kondisi kosong. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less