Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Mendapat Potongan Masa Hukuman, Rizeq Shihab Bebas Bersyarat Dari Rutan Cipinang

Mendapat Potongan Masa Hukuman, Rizeq Shihab Bebas Bersyarat Dari Rutan Cipinang

  • calendar_month Kam, 21 Jul 2022

BNews–NASIONAL– Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Rabu (20/7). Ia sudah resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pukul 06.45 WIB pagi tadi.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa mantan Imam Besar FPI itu telah memenuhi syarat administrasi; dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Rizieq mendekam di balik jeruji besi sejak 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor.

Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang; Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri; dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham; Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi; dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less