Motif dan Kronologi Lengkap Pembacokan Oleh 3 Pelajar SMP di Grabag Magelang
BNews–MAGELANG— Kasus pembacokan tiga bocah di Grabag Kabupaten Magelang bermula dari saling tantang di media sosial. Dimana korban dengan para pelaku ini dari berbeda sekolah.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus ini bermula dari saling tantang di media sosial.
“Jadi pelaku ini mendapat pesan tantangan dari sekolah lain lewat akun media sosial instagram . Tantangan itu ternyata dikirim lewat pesan pada hari Rabu sebelum kajadian, dan dibawa para pelaku malam minggu 4/3/2023, ” katanya saat pers rils (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Magelang berhasil menangkap pelaku pembacokan tiga bocah SMP di Kayupuring Grabag Magelang. Tiga pelaku yang ditangkap ternyata juga masih dibawah umur merupakan pelajar SMP sederajat.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakak ketiga pelaku yang diamankan adalah HS, 16 warga Grabag. Lalu dua lagi JN dan ANP, keduanya baru 16 tahun merupakan warga Secang Kabupaten Magelang.
“Untuk korban sendiri adalah MR, 15, LK, 16, dan OAP, 17. Ketiganya warga Grabag Magelang dan masih pelajar SMP,” katanya saat pers rils Rabu siang (8/3/2023).
Ruruh menjelaskan kasus ini bermula dari saling tantang di media sosial. “Jadi pelaku ini mendapat pesan tantangan dari sekolah lain lewat akun media sosial. Tantangan itu ternyata dikirim pada hari Rabu sebelum kajadian,” imbuhnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Lalu, pada hari Sabtu malam ketiga pelaku ini pergi menuju Pasar malam di Tegalrejo. Sekira pukul 22.30 Wib bertiga mau pulang kerumah ANP, posisi dijalan meihat Hp ada yang ngechat lewat instagram.
“Diketahui yang mengirim pesan adalah seseorang berinisial E. Ia Admin medsos salah satu SMP di Grabah. Kemudian ANP membalas dan janjian di sekitar SMA N 2 Grabag jam 02.00 wib Minggu dini hari,” paparnya.
Kemudian, sekitar pukul 22.50 Wib sampai dirumah JN untuk mengambil celurit milik ANP. Saat itu JN juga membawa celurit sendiri, berangkat menuju daerah Pirikan, Secang.
“Kemudian setelah berembug di Secang, mereka para pelaku ini menuju Grabag. Namun sampai pertigaan Kayupuring papasan dengan sepeda motor berbonceng tiga (dalam hal ini korban,” ujarnya.
Kemudian para pelaku ini mengejar sepeda motor bonceng tiga itu ke arah Grabag. “Saat dikejar hampir sejajar dengan motor korban, para pelaku mengayunkan sajam yang dibawanya,” kata Kapolresta.
Akibat hal itu, motor korban terpleset jatuh ke selokan. Ketiga pelaku juga sempat menyerempet motor korban dan ikut jatuh juga di posisi depan korban.
“Saat itu ANP langsung mengambil celurit yang sempat jatuh dengan tangan kanan di ambil lalu Diayunkan membacok dari arah samping mengenai korban mengenai punggungnya,” terangnya.
Setelah itu, lanjutnya ANP langsung lari karena panik ada beberapa warga mulai berdatangan. “Saat akan lari tersebut ANP sempat lihat JN mengayunkan celurit kearah salah satu korban dengan posisi duduk, sedangkan JN posisi jongkok. ANP lari kearah Tugu keluar meninggalkan HS dengan JN,” terangnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Akibat kejadian tersebut, korban MR megalami luka berat dan Kritis akibat luka terkana benda tajap pada bagian punggung dan telinga. Serta masih di rawat Rumah Sakit RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.
“Untuk korban FOP juga mengalami luka berat akibat sayatan benda tajam di punggung dan jaari tangan sebelah kiri. Dan korban OAP mengalami luka di tangan dan kaki akibat terjatuh dari motor,” ungkap Kapolresta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diterapkap Pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang – Undang Darurat; dan pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, memngangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dan melawan hukum menghancurkan , merusakkan, membikin tak dapat dipakai dan melakukan kekerasan terhadap anak,”
“Untuk cncaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (bsn)