Muhyadi Pemilik Ternak Dijadikan Tersangka Setelah Aniaya Pencuri Kambing Miliknya
- calendar_month Sab, 16 Des 2023

Pemilik Ternak Dijadikan Tersangka Setelah Aniaya Pencuri Kambing Miliknya
BNews-NASIONAL– Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten.
Terketahui bahwa Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Waldi, seorang pencuri ternak, meninggal dunia.
Sofwan menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, pihak penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk seorang ahli pidana.
Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, tindakan yang dilakukan oleh Muhyani dalam menikam pencuri kambing; disimpulkan bukanlah tindakan membela diri atau karena terancam keselamatannya.
“Sesuai dengan pendapat ahli pidana, kondisi terdesak atau kondisi overmacht dapat dijadikan pertimbangan dalam membela diri. Namun, apa yang dilakukan oleh saudara Muhyani bukanlah dalam kondisi yang terdesak atau overmacht,” ujar Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota pada hari Rabu (13/12/2023).
Menurut Sofwan, saat kejadian tersebut, Muhyani masih memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan meminta bantuan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.
Hal ini lah yang membuat pihak penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan; yang menyebabkan kematian korban sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Namun, Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena bersikap kooperatif. (*/kompas)
About The Author
- Penulis: BNews 5


Saat ini belum ada komentar