Nekat Kulakan Pertalite Pakai Mobil Modifikasi Untuk Diecer, Warga Magelang Ditangkap Polisi
- calendar_month Kam, 18 Jan 2024

Pelaku warga Windusari Magelang kulahan pertalite gunakan mobil modifikasi
BNews-MAGELANG- Polresta Magelang telah mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis Pertalite. Kasus ini terjadi di Jalan Raya Secang – Temanggung, masuk Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang
Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers yang dilakukan di Ruang Media Center Mapolresta Magelang pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, yang didampingi; oleh Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba. Turut hadir juga Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Prapta Susila, S.H., M.M., Kapolsek Secang AKP Sutarman, dan awak media dari Magelang Raya.
Menurut Wakapolresta Magelang, kasus ini bermula pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 WIB ketika anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang sedang melakukan patroli. Petugas berhasil menghentikan satu mobil yang diduga mengangkut jerigen.
“Mobil tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Mobil berwarna hijau metalik itu dikemudikan oleh seorang tersangka bernama MB, yang merupakan warga Kecamatan Windusari; Kabupaten Magelang. Dalam pemeriksaan, kendaraan yang dikendarai oleh tersangka tersebut mengangkut 20 jerigen BBM jenis Pertalite dengan ukuran masing-masing sekitar 35 liter.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memodifikasi mobil roda 4 miliknya dengan memasang pompa penyedot dan kemudian membeli BBM jenis Pertalite.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Ketika tidak ada antrean di SPBU, tersangka akan menghidupkan saklar yang secara otomatis akan menyedot BBM ke dalam jerigen melalui selang yang ditancapkan. Selanjutnya, BBM tersebut dijual ke pengecer dengan harga Rp 11.000,00 per liter,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Barang bukti yang berhasil ditemukan meliputi 1 unit mobil Suzuki Carry Futura, 20 jerigen berisi Pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme,” tambah AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000,00,” tutup Roman. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar