Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » NEKAT !! Pemuda Asal Srumbung Magelang Ditangkap Polisi, Miliki 12 Ribu Butir Lebih Pil Sapi

NEKAT !! Pemuda Asal Srumbung Magelang Ditangkap Polisi, Miliki 12 Ribu Butir Lebih Pil Sapi

  • calendar_month Kam, 21 Jul 2022

BNews–MAGELANG-– Seorang pemuda di wilayah Desa Sudimoro Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang diamankan satuan Narkoba Polres Magelang. Pasalnya pemuda berusia 20 tahun ini terbukti mengusai dan memperjual belikan Pil Yarindu atau dikenal dengan Pil Sapi.

Dalam kasus ini, tidak main-main barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Sebanyak 12.975 butir pil yarindu atau pil sapi disita dari pelaku.

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun membenarkan pengunngkapan kasus tersebut. “Satuan Narkoba Polres Magelang amankan pelaku seorang pemuda berinisial FAP, 20, warga Desa Sudimoro Kecamatan Srumbung Magelang. Beserta barang bukti 12.975 butir pil yarindu atau pil sapi,” katany saat jumpa pers bersama awak media (21/7/2022).

Selain barang bukti tersebut, lanjutnya petugas juga amankan barang bukti lainnya. Antara lain satu kardus  Atarax 1 Alprazolam berisi 10 strip, yang setiap stripnya berisi 10 (sepuluh) butir sehingga totalnya 100 butir.

“Ada juga satu strip Alprazolam 0.5 mg berisi 10 (sepuluh) butir; satu  strip Alprazolam 0.5 mg berisi 5 (lima) butir; satu strip XANAX ALPRAZOLAM 1.0 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir;1 buah Handphone merk Iphone waran hitam;  satu buah Handphone merk Vivo wrana merah, satu Pak Plastik Klik; dan Uang Tunai sejumlah 1 juta rupiah,” paparnya.

Kapolres menyebutkan, kepada pelaku dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman penjaran maksimal 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupia. Serta maksimal penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah,” tandasnya.

Sementara KBO Satuan Narkoba Polres Magelang Iptu M. Honi Zulqirom,  mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Akhirny pada tanggal 1 Juni 2022 kita amankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 13.00 wib. Dan saat diamankan kita juga temukan barang bukti tersebut tadi,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa dirinya mendapat pil yarindu atau pil sapi yang akan  dijual kembali dan juga digunakan sendiri dari online shop. “Pelaku ini mendapatkannya dengan membeli secara online melalui aplikasi jual beli TOKOPEDIA dari akun penjual bernama THERHANG_JAYA,” paparnya.

“Untuk pelaku ini mendapat barang yang di jual di online shop berupaka makanan ikan hias. Dan ternyata isinya Pil Yarindu,” tegasnya.

Sementara FAP saat ditanya awak media mengaku sudah melancarkan aksinya selama 4 bulan. Dan menjual kembali pil Yarindu tersebut kepada remaja dan orang dewasa.

“Saya jual Rp 35 ribu untuk setiap 10 butir. Dan satu botol putih berisi 1000 butir tersebut saya beli seharga Rp 500-800 ribu,” ujarnya kepada awak media.  (bsn)

https://www.instagram.com/p/CgQz0owLV3t/

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less