Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

NEKAT !! Seorang Kakek di Tegal Memperkosa Gadis, Ternyata Pacar Anaknya

BNews-NASIONAL- Seorang kakek berusia 62 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban ternyata adalah pacar atau kekasih dari anak pelaku.

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu vila yang terletak di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal beberapa waktu yang lalu.

Kasatreskrim AKP Suyanto, yang mewakili Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Casmo E (62) dan merupakan warga Desa Kebandingan, Kabupaten Tegal.

Awalnya, pelaku mengajak korban dengan pura-pura menghadiri acara keluarga besar di OW Guci pada November 2023 yang lalu.

Korban, yang menganggap pelaku seperti ayahnya sendiri, akhirnya menurut dan menerima ajakan tersebut. Sayangnya, hal tersebut tidak diketahui oleh pacar korban atau anak dari pelaku.

“Saat korban tiba di lokasi, dia mulai merasakan kecurigaan karena tidak ada acara keluarga yang diadakan. Maka dari itu, korban menolak masuk ke dalam vila,” kata Suyanto kepada wartawan di Mapolres Tegal, pada Kamis (11/1/2024).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Namun, pelaku memaksa dan mengancam korban. “Karena korban tidak berdaya, maka kejadian dugaan pencabulan itu terjadi,” ungkapnya.

Setelah pulang ke rumah, korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Pelaporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga ke pihak kepolisian.

Pelaku sempat beberapa kali mengelak ketika polisi mencoba meminta klarifikasi mengenai kejadian ini.

Namun akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi berhasil menunjukkan lokasi kejadian.

“Pelaku sempat berusaha mengelak, namun setelah polisi menunjukkan lokasi vila dan kamar tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian ditahan di Polres Tegal,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 tentang tindak pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Dalam kasus ini, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!