NEKAT !! Terlibat Kasus Perdagangan Orang, 3 Warga Magelang Ditangkap Polisi
- calendar_month Sel, 13 Jun 2023

Tiga pelaku di Magelang pengirim TKI atau Pekerja Buruh Migran Ilegal ke Malaysia
Selain itu, para pelu juga mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga / anak yang ditinggal. Kemudian tersangka menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor imigrasi Pati dan Wonosob.
“Sebelum paspor jadi para calon tenaga kerja di tempatkan di penampungan yaitu di daerah pingit Kabupaten Temanggung untuk melakukan medical check up. Setelah paspor jadi kemudian pekerja diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Batam. Kemudian di batam dijemput oleh agen yang kemudian menggunakan kapal veri menuju ke Malaysia,” papar Ruruh.
Sesampai di Malaysia, lanjutnya para pekerja ditempatkan di penampungan untuk menunggu dijemput oleh calon majikan mereka di malaysia.
“Dalam perekrutan pekerja oleh tersangka tersebut bekerja sama dengan seseorang agen yang bernama Mr. Chong dan Mr. Jevry etnis tionghoa. Apabila pekerja lolos medical check up maka tersangka mendapat upah/ fee sebesar 7.000RM atau sekitar Rp 22.000.000.-,” terangnya.
Para pekerja sesampai di malaysia harus memenuhi aturan dari pihak agen penerima Pekerja. Yaitu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM, dikarenakan sudah diberikan uang saku dan uang proses medical; tiket pesawat, pembuatan Paspor, dilarang menggunakan Hand phone/ alat telekomunikasi.
Apabila ada pekerja yang tidak jadi/ membatalkan untuk bekerja/ kembali sebelum kontrak habis selama jadi tenaga migran; maka oleh tersangka akan di denda/ dimintai uang ganti rugi biaya paspor, biaya transport dan uang saku.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Berdasarkan kronologi, awalnya calon TKI direkrut 3 tersangka tersebut melalui agensi milik Mr Chong dan Mr Jevry; yang diketahui adalah warga Tionghoa berkebangsaan Malaysia, menjanjikan biaya daftar gratis dan mendapatkan uang,” terang Ruruh.
Untuk kasus di Magelang, usai berhasil menjebak para korbannya, tersangka kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Wonosobo.
“Setelah pasport jadi para calon tenaga kerja di antar oleh sponsor untuk tempatkan di penampungan yaitu di rumah tersangka. Untuk tersangka Slamet di Pancuran Mas Secang. Untuk tersangka Wasiti di Dusun Brontokan RT 001 RW 006 Dusun Danurejo Kecamatan Mertoyudan, dan tersangka Siti Fatonah di Sumberarum Tempuran, Kabupaten Magelang untuk melakukan medical check up,” ungkap Kombes Ruruh.
Dalam pemberangkatan tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi yang tidak berizin tersebut sebesar 7000RM per orang atau jika di rupiahkan saat ini sebesar Rp 22.400.000. Fee yang didapat kemudian dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical check up.
“Para tersangka mencari keuntungan fee, secara bersih tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3.000.000 hingga Rp. 4.000.000 per orang,” jelas Ruruh.
Para tersangka terancam hukuman pasal 81 UURI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman penjara tiga sampai 15 tahun. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar