Ngaku Polisi di Temanggung, Residivis Tipu Warga Hingga Jutaan Rupiah
BNews—TEMANGGUNG—Jajaran Satreskrim Polres Temanggung mengamankan dua pelaku pemerasan dan penipuan kepada warga. Keduanya merupakan narapidana asimilasi dengan kasus sebelumnya adalah pencurian kendaraan bermotor.
Setelah keluar dari penjara, mereka beraksi lagi dengan menipu bahkan memeras korbannya. Bahkan salah satunya mengaku sebagai polisi berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi).
”Salah satu korbannya melapor dan Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, kemarin (7/6/2020).
Kedua pelaku berhasil diamankan, mereka adalah AS,32, warga Suropadan Watukumpul Parakan, dan WL,34, warga Caturanom Bansari. Saat beraksi, keduanya mengaku sebagai anggota Polres Temanggung dan mengancam korban akan ditembak meskipun sebenarnya tidak memiliki senjata api.
“Keduanya tidak dapat mengelak saat diringkus dan mengakui telah melakukan aksi penipuan dan pemerasan kepada korbannya,” paparnya.
Dalam keterangannya, pelaku AS mengaku menjalankan aksi tersebut atas permintaan DN,40, warga Ngemplak Rowoseneng Kandangan. DN sendiri saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Temanggung.
“Uang yang sudah kami dapat kurang lebih ada Rp 8,7 Juta. Kemudian dibagi tiga, saya tiga juta, DN tiga juta dan WL sisanya,” akunya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin menambahkan Keduanya merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Berupa sembilan buah surat Target Operasi (TO) berlogo Garuda, Satu buah buku berisi daftar nama orang sebagai target yang akan dilakukan pemerasan dan penipuan, dan catatan kunjungan Rutan Temanggung.
”Mereka akan dikembalikan ke Rutan Temanggung untuk melanjutkan sisa masa tahanannya dan tindakan yang ini akan tetap berlanjut dengan diproses secara hukum,” tegasnya.
Akibat aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. (mta)