ODP Corona di Kabupaten Magelang Berjumlah 14 Orang, Bupati Tetapkan Tanggap Bencana

BNews–MUNGKID– Bupati Magelang mengeluarkan keputusan tanggap darurat kebencanaan virus Corona (Covid-19). Terhitung mulai hari ini hingga 28 hari kedepan.

Keputusan itu berdasarkan  UU no 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, SE Bupati tentang pencegahan dan penanganan virus corona (Convig-2019). Dan telah terjadi bencana non alam, yaitu penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Magelang.

Atas dasar tersebut, maka mulai hari Senin 16 Maret 2020 Bupati Magelang menetapakan  masa tanggap darurat hingga tanggal 11 April 2020. Bupati juga memberikan perintah kepada semua pihak pemangku kepentikan.

Dimana perintah tersebut yakni untuk mengerahkan semua sumber daya yang ada dalam rangka penanganan kejadian bencana tersebut. Dan surat pernyataan bencana tersebut ditanda tangani di Mungkid 16 Maret 2020 oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin.  

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang menyebutkan bahwa jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat berjumlah dua orang. “Yang positif satu orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 14 orang tersebar di Kabupaten Magelang,” katanya (15/3/2020).

Diungkapkanya, 14 orang itu pihaknya sudah dilakukan pemantuan atau pengamatan khusus bersama Puskesmas setempat. “Yang masuk ODP ini yang pulang berpergian dari luar negeri, terutama negara-negara yang terjangkit virus corona,” imbuhnya.

“Jika nanti ODP ini menunjukan gejala-gejala maka akan dilakukan pemeriksaan langsung dan dirujuk ke Rumah Sakit yang memungkinkan,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: