Operasi Aman Candi 2025: Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Kriminal, 16 Tersangka Diamankan
- calendar_month Jum, 30 Mei 2025

Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Kriminal dalam Operasi Aman Candi 2025, 16 Tersangka Diamankan
Sementara Kasat Reskrim Polresta Magelang , AKP La Ode Arwansyah menambahkan bahwa total terdapat 16 tersangka yang diamankan, terdiri dari pelaku penganiayaan, pemerasan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka diamankan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magelang selama operasi yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Sawangan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni DFA (24), warga Dusun Wonolelo, Sawangan; A (25), warga Keningar, Dukun; dan PS (29), warga Desa Kapuhan, Sawangan. Ketiganya diketahui melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sementara itu, satu tersangka berinisial RA (35), asal Desa Salaman, ditangkap atas dugaan penganiayaan di wilayah Salaman. Di lokasi berbeda, seorang pelajar berinisial BDM (18), warga Desa Kebonrejo, Salaman, diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam secara ilegal.
Di Kecamatan Kaliangkrik, dua orang yakni LA (21) dan P (36) turut ditangkap dalam kasus pemerasan. LA berperan menakut-nakuti korban dan meminta senapan angin agar korban menyerahkan uang, sedangkan P memukul serta membentak korban agar tunduk pada permintaan mereka.
Empat pelaku pengeroyokan diamankan dari wilayah Tegalrejo, yaitu SL (26), MA (27), CA (26), dan SA (18). Keempatnya merupakan mahasiswa yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara bersama-sama, dengan cara menendang dan memukul korban di bagian punggung dan wajah.
Dalam kasus penganiayaan di Muntilan, tersangka tunggal R (57), seorang wiraswasta asal Desa Menoreh, Salaman, diamankan.
Ia diketahui memiliki latar belakang pendidikan terakhir SD dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Selanjutnya, HS (18), pelajar dari Desa Mranggen, Srumbung, juga diamankan karena membawa senjata tajam tanpa izin. Kasus senjata tajam kembali muncul di wilayah Mertoyudan, di mana tiga pemuda terlibat dalam aksi membawa senjata tajam saat berada di ruang publik.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Mereka adalah MAP (20), seorang kurir paket dari Kalinegoro, yang membawa clurit sepanjang 150 cm dan langsung ditahan; dan ZA (17),dari Kalinegoro; yang juga kedapatan membawa clurit serta NK, warga Desa Jogonegoro, yang hingga kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO); karena membawa senjata jenis corbek berukuran 130 cm.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami pastikan, penindakan akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tegas AKP La Ode Arwansyah dalam keterangannya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Magelang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar