Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Operasi Aman Candi 2025: Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Kriminal, 16 Tersangka Diamankan

Operasi Aman Candi 2025: Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Kriminal, 16 Tersangka Diamankan

  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025

BNews-MAGELANG- Dalam gelaran Operasi Aman Candi 2025, Polresta Magelang berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Magelang.

Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan atas berbagai pelanggaran hukum, mulai dari penganiayaan, pemerasan, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.

Pengungkapan ini disampaikan secara resmi oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Magelang, Jumat (30/5/2025).

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi Aman Candi 2025 menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polresta Magelang,” tegas Kombes Pol Herbin Sianipar di hadapan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai tindak pidana, mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Magelang.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah aksi kekerasan yang terjadi secara bersama-sama di wilayah Tlatar Krogowanan, Kecamatan Sawangan, pada 6 Mei 2025. Aksi tersebut bahkan melibatkan kekerasan terhadap anak.

Tiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Selain itu, kasus penganiayaan di Desa Salaman, Kecamatan Salaman, pada 19 Mei 2025 juga berhasil diungkap, dengan satu pelaku dijerat Pasal 351 KUHP.

Kasus serupa terjadi di Pasar Kayu, Kecamatan Muntilan, pada 6 Mei, dan di kawasan Jembatan Gending, Kecamatan Mertoyudan, pada 9 Mei. Total terdapat tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.

Polisi juga mengamankan tiga tersangka lain dalam tiga kasus kepemilikan senjata tajam ilegal. Ketiga kasus tersebut terungkap di Desa Kebonrejo Kecamatan Salaman (20 Mei), Desa Mranggen Kecamatan Srumbung (23 Mei), dan Jembatan Gending Kecamatan Mertoyudan (9 Mei).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, dan mempergunakan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu ada kasus pemerasan yang terjadi di … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less