Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Orang Tua Pelaku Klitih Sadis Akhirnya Minta Maaf ke Korban dan Masyarakat Jogja

BNews—JOGJAKARTA— Orang tua pelaku klitih KA, Gunawan, meminta maaf secara khusus kepada korban dan masyarakat Jogjakarta secara umum. Permintaan maaf yang disampaikan pria 36 ini dilakukan dalam sesi gelar perkara yang dilakukan Polsek Kotagede pada Selasa (20/4).

”Saya selaku orang tua terduga pelaku meminta maaf atas kejadian ini. Dan berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar Saya sebagai orang tua lebih memperhatikan anak dan membimbingnya dengan lebih baik,” kata Gunawan.

Gunawan menerangkan, usai peristiwa tersebut, putranya sempat mendatangi dirinya dan meminta agar dibawa ke kantor polisi. KA juga meminta sang ayah untuk menemaninya meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban atas kejadian itu.

Namun karena situasi yang belum memungkinkan, permintaan maaf itu urung disampaikan. ”Anak Saya pribadi ingin datang ke sana, tapi situasi belum memungkinkan dan masih panas jadi belum (dilakukan). Tapi waktu proses BAP kemarin Saya dan ayah korban sudah bertemu dan Saya sudah sampaikan permintaan maaf,” terangnya.

Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto memastikan, jika proses hukum akan tetap berlanjut meski teduga pelaku tidak ditahan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, tindak pidana yang dijerat kepada pelaku yakni berkaitan dengan kasus penganiayaan lewat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Perlindungan anak nomor 35/2014, Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

”Pelaku tak ditahan karena tidak memenuhi ancaman penjara tujuh tahun dan masih dibawah umur tapi proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.

Dwi menyebut bahwa proses dan tahapan pemeriksaan telah dilakukan berjenjang mulai dari tahap penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi. Serta berkonsultasi dengan instansi lain yang terlibat dalam proses hukum kepada pelaku.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Pelaku akan diserahkan kembali kepada orang tua yang bertanggung jawab melakukan pendampingan. Proses hukum yang berjalan juga akan menunggu hasil keputusan majelis hakim yang menentukan status pelaku dengan kekuatan hukum tetap.

Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jogja, Farid Susanta mengaku, dalam proses hukum nanti pihaknya akan berperan memberikan rekomendasi kepada majelis hakim. Yang mana tentunya akan berpengaruh terhadap keputusan hukum  pelaku.

Bapas akan mengkaji kasus itu secara semi ilmiah dengan melihat kondisi psikologis KA, lingkungan keluarga dan sekolah. Serta latar belakangnya untuk memberikan rekomendasi yang lengkap terhadap proses hukum.

”Nanti bentuknya semacam laporan. Dan kami berharap bahwa hasil rekomendasi dari kami itu merupakan hasil yang terbaik untuk ABH,” pungkasnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!