Pacar Cemburu, Janda Cantik Dibakar Hidup-hidup Hingga Tewas
BNews—JOGJAKARTA— Seorang janda cantik bernama Catur Arminingsih dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya sendiri yang berinisial ATP hingga meninggal dunia. Pelaku tega membakar warga Banyuroto, Nanggulan, Kulonprogo, Jogjakarta lantaran terbakar api cemburu.
Keduanya diketahui memiliki hubungan spesial. Kuat dugaan, ATP nekat membakar Catur karena merasa cemburu. Korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar serius di bagian kepala.
Usai membakar selingkuhannya, pelaku kemudian melarikan diri dan dinyatakan buron oleh polisi. Setelah sempat buron sebulan terakhir, ATP, berhasil dibekuk polisi, Kamis (29/10).
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry mengatakan, ATP ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB. pelaku ditangkap petugas saat sedang berjalan kaki di seputaran Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap.
”Saat diinterogasi polisi dalam penangkapan, ATP mengakui perbuatannya membakar janda warga Nanggulan, Catur Atminingsih, hingga mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia,” kata Jeffry, Jumat (30/10).
Jeffry menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dengan adanya informasi dari anggota Polsek Pengasih yang mengetahui keberadaan ATP. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas unit reskrim Polsek Pengasih bekerjasama dengan Polsek Nanggulan.
“Petugas melakukan penyelidikan ke wilayah Kokap dan Pengasih dengan penyisiran,” jelasnya.
Ia menerangkan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Selasa (27/10) dengan wilayah sasaran di Tawangsari Pengasih dan Pasar Cikli. Pada Kamis (29/10), ATP diketahui melintas di seputaran Pasar Cikli sehingga langsung dilakukan penangkapan.
”Saat diinterogasi, ATP mengakui bahwa dialah yang membakar korban Catur Atminingsih. Ia kemudian dibawa ke Polsek Pengasih untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Saat ditangkap, ATP diketahui sedang berjalan kaki. Meski demikian, Jeffry belum bisa memberikan banyak keterangan karena hingga saat ini ATP masih diperiksa polisi.
”Rencananya Senin (1/11) kita adakan jumpa pers untuk kasus ini,” ucapnya.
Polisi sebelumnya juga telah menyatakan perbuatan ATP sebagai penganiayaan yang direncanakan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 atau 353 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (han)