Pacarnya Dikirimi Foto Tak Senonoh, Pemuda Di Mertoyudan Bacok Korban
BNews–MAGELANG– Berdalih tak terima pacarnya dikirimi foto tidak senonoh, pemuda di Magelang ini ajak dua temannya menganiaya seorang korban. Parahnya lagi, penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam berupa pedang.
Kasar Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin saat ungkap kasus mengatakan telah terjadi tindak penganiayan oleh tiga orang pemuda di Mertoyudan Magelang. “TKPnya di sebuah penginapan di daerah Perumahan Bumi Gemilang Banjarnegoro Mertoyudan. Kejadian itu sendiri pada 18 Desember 2021 lalu,” katanya (15/1/2022).
Untuk pelaku atau otak pertama adalah pemuda berinisial DA, 31, warga Kalinegoro Mertoyudan. Ia mengajak dua temannya yakni AL, 25, dan YS, 31, yang keduanya warga Desa Giriwarno Kaliangkrik Magelang.
“Sementara untuk korban sendiri diketahui bernama IP, 29, warga Desa Mungkid Kecamatan Mungkid Magelang,” imbuh Alfan.
Sementara untuk kronologi kejadian, lanjut Alfan bermula pacar dari DA berkomunikasi chatting melalui massenger facebook pada 17 Desember 2021 sore. Kemudian, percakapan dari Messenger berlanjut melalui WhatsApp.
“Komunikasi tersebut diketahui tersangka DA, kemudian handphone pacarnya diambilnya. Tersangka DA berkomunikasi dengan korban, berpura-pura sebagai pacarny. Lalu memancing korban untuk datang ke TKP,” kata Alfan di Lobby Mapolres Magelang, Sabtu (15/1/2022).
Saat korban datang di penginapan tersebut, kata Alfan, ketiga tersangka langsung menganiaya korban. Tersangka DA membacok korban mengenai kepala, sedangkan dua tersangka lainnya memukuli.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Korban melarikan diri dan berobat ke rumah sakit, keesokan harinya melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan. Mendapat laporan dari korban, kami dari Satreskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan; mengecek CCTV, memeriksa saksi-saksi kemudian olah TKP,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, pada Senin (3/1/2022), polisi menangkap tersangka DA di salah satu apartemen di Yogyakarta.
Sedangkan dua tersangka lainnya, kata Alfan, inisial AL dan YS ditangkap di rumahnya daerah Kaliangkrik.
“Adapun barang bukti yang kami sita yaitu sebilah pedang, dua buah handphone milik tersangka dan juga pakaian tersangka. Untuk tersangka DA dan AL merupakan residivis. Tersangka DA ini residivis kasus penggelapan dan tersangka AL kasus pengeroyokan. Untuk tersangka disangka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Alfan.
Sementara itu, tersangka DA beralasan membacok korban karena pacarnya telah dilecehkan. Menurutnya, korban dua kali mengirimkan gambar tidak senonoh melalui medsos.
“Saya merasa pacar saya dilecehkan karena dikirimi gambar yang nggak senonoh. Dua kali dikirimi,” ujar DA saat diwawancarai awak media.
Sebelum kejadian, kata DA, ia mengajak AL dan temannya untuk nongkrong. Setelah itu dengan memakai handphone milik pacarnya, DA menghubungi korban agar datang.
“Saya kenal tahun 2016 waktu saya masuk di lapas sama AL. Itu (YS), temannya AL, saya nggak kenal. Pedang milik AL,” ujar. (bsn)