Panwascam Dukun Tertibkan Bahan Kampanye Tidak Sesuai Aturan

BNews—DUKUN—Tahapan kampanye masih terus berjalan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh KPU Kabupaten Magelang dan timses juga sudah dilaksanakan. Namun ada beberapa Bahan Kampanye (BK) terpasang tidak sesuai tempatnya dan melanggara peraturan.

 

Seperti Bahan Kampanye berupa panvlet ataupun sticker yang terpasang di area Pasar Talun dan Pasar Soko Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang. Hal ini melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 10.

 

“Pemasangan Bahan Kampanye di fasilitas public jelas melanggar aturan PKPU, dan hari ini kami tertibkan,” ungkap Ekho Budhiyanto Koordiv Sumber Daya Manusia Panwascam Dukun setelah melakukan penertiapan di pasar talun (3/5).

 

Di pasar Talun sendiri terdapat BK Paslon 2 Zaroh sebanyak 72 sudah dilepas yakni di bagian los pasar terminal terdapat 50 buah BK berukuran kecil, di dinding kios pasar berukuran besar 2 buah BK dan ukuran kecil 12 buah BK, serta di dinding utara pasar BK dengan ukuran Besar 4 buah dan ukuran kecil 4 buah BK. Sedangkan BK Paslon 1 Padi hanya diketemukan 1 buah BK berada  di dinding kios depan pasar.

 

“Jadi untuk total di Pasar Talun yang berhasil kami tertibkan bersama Panwasludes sebanyak 73 buah, yang lainnya sudah hilang sendiri kemarin atau sudah rusak tinggal bekasnya,” imbuhnya.

 

Ekho Budhiyanto juga menambahkan, bahwa untuk di pasar sayur Soko Sewukan Kecamatan Dukun juga akan segera ditertibkan. “Dari pantauakan tim Panwasludes kemarin dilapangan disana juga terdapat puluhan Bahan Kampanye yang harus ditertibkan,” tandasnya.

 

Sementara Ketua Panwascam Dukun, Ariyanto mengatakan pemasangan sticker tersebut dilarang karena mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2017 pasal 26 ayat dua. “Dimana sticker yang dimaksud dilarang ditempel di tempat umum, meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau  taman dan pepohonan,” katanya.

 

Ari juga menegaskan bahwa Pilkada ini akan berhasil baik jika semua komponen yang terlibat melaksanakan apa yang menjadi hak dan kwajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Maka patuhilah aturan yang ada, karena budaya baik itu akan menjadi cerminan warga masyarakat kabupate  Magelang,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!