Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Paslon dan Parpol Jangan Libatkan ASN/Kades Dalam Pilkada

Paslon dan Parpol Jangan Libatkan ASN/Kades Dalam Pilkada

  • calendar_month Rab, 9 Okt 2024

BNews-MAGELANG- Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Magelang 2024, perlu pemahaman regulasi kampanye yang sama antara; Bawaslu, KPU dan Paslon termasuk Parpol, untuk tidak melibatkan ASN dan Kepala Desa (Kades) dalam kampanye Pilkada.

“Paslon dan Parpol jangan melibatkan ASN dan Kades,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh; saat membuka sosialisasi bertajuk Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024; Di Grand Artos Hotel Magelang, Kamis (9/10-2024).

Menurut Habib, banyak hal yang harus difahami bersama dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk pemasangan APK (alat peraga kampanye); ini penting agar tidak terjadi pelanggaran, sehingga pelaksanaan Pilkada yang berkualitas, damai dan menyenangkang, tentu menjadi harapan masyarakat.

“Semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, tetap mengacu pada regulasi yang ada, termasuk netralitas ASN dan aparat desa, terutama Kades. Kami berharap, Paslon dan Parpol berhati-hati, dan tidak melibatkan ASN dan Kades dalam kampanye Pilkada,” pinta Habib.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang, Sri Wahyu Ananingsih dalam sosialisasi menyatakan, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pelanggaran terbesar justru dilakukan oleh aparat desa, terutama Kepala Desa (Kades) dalam keperpihakan salah satu kontestan.

Untuk itu, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini, penyelenggara Pilkada diminta untuk mencermati atau memantau aktivitas aparat desa.

“Banyak pelaku pelanggaran justru dilakukan oleh aparat desa, utamanya Kades,” kata Sri Wahyu Ananingsih yang juga mantan komisioner Bawaslu Jateng tersebut.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Peserta sosialisasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Magelang, dari partai politik (Parpol), relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta Panwascam di Kabupaten Magelang.

Menurut Sri Wahyu Ananingsih yang juga mantan komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, tingginya Kades; yang terlibat pelanggaran pada Pemilu lalu, maka penyelenggara Pilkada, baik jajaran Bawaslu, KPU, Paslon; komponen masyarakat termasuk relawan, perlu saling mengawasi dalam pelaksanaan Pilkada secara bersama-sama, agar Pilkada berintegritas, berjalan lancar, aman dan demokratis.

Pilkada merupakan hajat daerah, maka penyelenggara Pilkada berintegritas, berkualitas dan demokratis; adalah kiprah penyelenggara daerah, termasuk masyarakat yang taat aturan hukum, sehingga Pilkada bisa dikatakan berkualitas.

Memang, lanjutnya, supaya Pilkada dikatakan berkualitas, perlu ada pemahaman yang sama terhadap regulasi pelaksanaan Pilkada; yakni antara penyelenggara Pilkada dan Parpol, serta Paslon dan tim suksesnya dalam menyikapi Pilkada berintegritas berkualitas, tentunya minim pelanggaran.

“Terwujudnya Pilkada yang berkualitas, kalau regulasinya jelas, tegas dan sanksinya keras. Karena hukum itu, memanusiakan manusia, artinya masyarakat yang taat aturan, dengan pemilih cerdas, tidak mau menerima politik uang; didukung birokrasi yang netral, sehingga tidak bisa dimobilisasi oleh Paslon,” jelas Sri.

Tentang politik uang itu selalu ada, karena kondisi masyarakat yang saat ini masih membutuhkan.

“Jadi, orang-orang yang menyebar uang sangat pinter dalam menyasar kepentingan mecari dukungan suara dalam Pilkada. Untuk itu, terkit politik uang, penyelenggara Pilkada untuk terus mengawasi terhadinya potensi pelanggaran,” pintanya. (al)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less