Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tolak Tawaran Minuman Keras, Seorang Anggota Polisi Diduga Dikeroyok 5 Pemuda

Tolak Tawaran Minuman Keras, Seorang Anggota Polisi Diduga Dikeroyok 5 Pemuda

  • calendar_month Sen, 14 Mar 2022

BNews–NASIONAL– Nasib naas dialami oleh seorang anggota Polisi berpangkat Brigpol Polda NTT. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh lima orang pemuda.

Mirisnya lagi, anggota polisi yang diketahui Brigpol Richard Napoleon, anggota Direktorat Pamobvit Polda NTT itu dianiaya karena alasan sepele. Yakni karena menolak tawaran minuman keras dari lima pemuda tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa kemarin (8/3/2022) di di jalan Fatudela 1 nomor 1 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Akibatnya, Brigpol Richard Napoleon mengalami sejumlah luka pada wajah dan tubuhnya setelah dianiaya sejumlah pemuda yang sedang pesta minuman keras.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kelima pemuda tersebut lantaran Brigpol Richard Napoleon menolak diberi minuman keras.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap lima terduga pelaku penganiayaan.

Penahanan terhadap kelima terduga pelaku tersebut dilakukan setelah tim dari unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelima pelaku di Polres Kupang Kota.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kelima terduga pelaku yang ditahan di sel Polres Kupang Kota yakni  MF alias Marwan (39), security pada kampus UKAW Kupang, YBAK alias Yus (30), HN alias Heri (26), sopir truk, FHO alias Fred (29).

Keempatnya adalah warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Seorang lagi, DJNd alias Doni (27), pegawai PLN yang juga warga Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

“Mereka sudah ditahan sehari setelah diamankan. Saat ini mereka dalam sel (Rutan) Polres Kupang Kota,” ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasi Humas  Polres Kupang Kota, Ipda Frengky Lapuisaly, Sabtu (12/3).

Para pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan juga korban.

“Korban pun sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang,” katanya. (*/kumparan)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less