PDAM Kabupaten Magelang Jadi Perumda, Dewan Pengawas Diutamakan Warga Daerah

BNews–MAGELANG– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang yang semula berbadan hukum Perusahaan Daerah perlu diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Perubahan ini merupakan salah satu materi yang sampaikan Panitia Kusus II DPRD Kabupaten Magelang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang. Dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda Masa SIdang II Tahun 2021 serta Persetujuan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang, yang digelar Selasa (29/6).

Juru Bicara Pansus II, Soeharno menjelaskan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang. Yang mana semula Perusahaan Daerah perlu diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah dengan beberapa pertimbangan.

“Untuk mendorong peningkatan etos kerja BUMD, pemangkasan birokrasi dalam BUMD. Kemudian efisiensi BUMD, orientasi pasar yang kuat dan jelas, peningkatan reputasi BUMD yang baik. Peningkatan profesionalisme BUMD, dan pengurangan intervensi yang berlebihan Pemerintah Daerah terhadap BUMD serta kejelasan tujuan provit oriented dalam BUMD,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto beserta para wakil ketua serta anggota tersebut. Soeharno menjelaskan Peraturan Daerah yang baru nantinya dimaksudkan agar ada pengurangan intervensi Pemerintah Daerah yang berlebihan terhadap BUMD. Sehingga setelah menjadi Perusahan Umum Daerah nantinya PDAM bisa lebih berkembang dengan berbagai inovasinya, termasuk dalam pengembangan usaha lainnya.

Dalam pembahasan Pansus II dengan Eksekutif pada tanggal 23 Februari 2021 telah disetujui persyaratan Dewan Pengawas ditambahkan syarat “Warga Kabupaten Magelang”. Namun, setelah terbitnya surat Gubernur Jawa Tengah perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang (yang kedua), maka “ Warga Kabupaten Magelang” disempurnakan menjadi “diutamakan dari warga Daerah”.

Download Aplikasi Borobudur News (KLIK DISINI)

“Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, Pansus II DPRD dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang. Untuk dimintakan persetujuan pada Rapat Paripurna ini,” kata Soeharno.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan dengan berubahnya bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, ia berharap kinerja PDAM semakin meningkat. Guna mendukung pemenuhan penyediaan air minum bagi masyarakat daerah.

“Perubahan bentuk badan hukum tersebut juga dimaksudkan untuk memenuhi dinamika dan tuntutan perkembangan dunia bisnis. Untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), mengoptimalkan pengeloaan perusahaan yang profesional, efektif, dan efisien,” katanya. (ADV)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!