Pelaku Pembacokan Imam Mushala dan Istrinya Terancam Hukuman Mati
BNews—TEMANGGUNG— Polres Temanggung menahan pria berinisial M, 60, karena telah melakukan pembacokan terhadap imam mushala, Muhdori. Peristiwa terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung pada Minggu (14/3) pagi.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan bahwa sementara ini menjerat M dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengancam dengan kekerasan.
“Sementara (pelaku dijerat) pasal 340 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Senin (15/3/2021). Dilansir dari Kompas.
Dia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, korban Muhdori yang saat itu sedang shalat subuh mengalami luka serius. Sedangkan istri korban, Trimah, 55, meninggal dunia terkena sabetan senjata tajam tersangka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menjelaskan, hasil penyidikan sejauh ini, pelaku sudah merencanakan aksinya sejak Jumat (12/3/2021). Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa bendo dan juga sudah menyiapkan tombak.
“Ya sudah direncanakan. (tersangka) sudah mempersiapkan kayak tombak, dari kayu dibentuk kayak tombak dikasih mata pisau. Terus ngasah, mempertajamkan bendo itu, proses dari hari Jumat sore,” jelas Setyo.
Lanjutnya, saat ini kondisi Muhdori sudah membaik meskipun masih dirawat di RSUD Temanggung. Ia mengalami luka serius di bagian belakang tubuh dan lengan usai dibacok pelaku sebanyak tiga kali.
“Sudah membaik, tapi masih perawatan intensif karena lukanya cukup parah. Kalau luka pastinya, saya belum tahu karena memang belum mendapatkan salinan dari rumah sakit, visum belum dapat,” pungkasnya. (mta)