Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelaku Pembunuhan 3 Orang Sekeluarga di Magelang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan 3 Orang Sekeluarga di Magelang Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • calendar_month Jum, 12 Mei 2023

BNews–MAGELANG — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dhio Daffa, 22, terhadap kedua orang tua dan kakaknya, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU) beralasan, perbuatan terdakwa membunuh satu keluarga sama seperti menghilangkan satu generasi. Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

Dalam persidangan, terdakwa Dhio duduk di kursi pesakitan mengenakan baju lengan panjang putih dan celana hitam. Persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid itu dipimpin ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Jaksa menyampaikan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya Abbas Ashar, ibunya Heri Riyani, dan kakaknya Dhea Chairunnisa. Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida pada Senin, 28 November 2022.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur yang diancam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP,” kata jaksa Nophan Ariyanto dalam persidangan, (11/5/2023).

“Merampas nyawa orang lain adalah kejahatan serius dan pelanggaran atas norma hukum, agama dan moral dan atas hak hidup yang paling asasi yang dianugerahkan oleh Tuhan,” ujarnya.

Nophan mengatakan perbuatan terdakwa membunuh ayah, ibu, dan kakak menggunakan racun yang direncanakan terlebih dahulu adalah keji. Jaksa menyebut upaya Dhio membunuh keluarganya dilakukan berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Berdasarkan uraian di atas, perkenankan kami penuntut umum menyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun,” papar Nophan.

“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan satu generasi korban ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung terdakwa yang membesarkan dan merawat terdakwa dari kecil. Dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan menurut penuntut umum. Dalam perkara ini, kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Dhio Daffa S menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/5) dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum serta terdakwa.

“Kami tim penasihat hukum tetap mengusahakan apa yang terbaik untuk klien kami. Untuk terdakwa, kita siapkan dalam pembelaan dua minggu lagi, kita susun dalam pembelaan,” kata Vickie Adhisyah, salah satu penasihat hukum terdakwa Dhio.

“Kita dari tim penasihat hukum akan menjawab hal-hal yang tadi diuraikan oleh penuntut umum, kita sampaikan ke pembelaan,” imbuh Vickie. (*)

https://www.instagram.com/p/CsGTQfZxvlM/

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less