Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelaku Teror Penyiraman Air Keras Berhasil Diamankan Polisi, Begini Motifnya

Pelaku Teror Penyiraman Air Keras Berhasil Diamankan Polisi, Begini Motifnya

  • calendar_month Ming, 27 Des 2020

Bnews—SLEMAN—Seorang pria berinisal JP, 37, warga Temanggung diamankan jajaran Polres Sleman. Dirinya diduga sebagai pelaku penyiraman air keras kepada pesepeda perempuan di daerah Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan, pelaku diamankan di sekitar lapangan Denggung, Sleman, Minggu (27/12/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, mulai dari keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.

”Berdasarkan data itu, kami bisa mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras kepada perempuan yang bersepeda di pagi hari,” katanya, Minggu (27/12/2020). Dikutip dari Inews.

Berdasarkan keterangan yang didapat, kata Deni, motif terduga pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati. Lantaran perempuan yang dikasihinya, berinisial W telah meninggalkanya.

Terduga pelaku mengetahui bahwa W memiliki hobi bersepeda di pagi hari. ”Semua aksinya dilakukan pada pagi hari. Motif JP melakukan tindakan itu untuk mencari W,” ujarnya.

”Namun karena pandemi Covid-19 dan pakai masker, dalam melakukan aksinya secara random, terutama  kepada perempuan yang ciri-cirinya seperti W,” sambungnya.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di Jalan Palangan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, pada  Oktober  2020 lalu. Kemudian di Jalan Gito Gati, Pendowoharjo, Sleman, Kamis (24/12/2020) dan di Jalan Damai, Sariharjo, Ngaglik, Jumat (25/12/2020).

Tambah Deni, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket dan tas yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksi penyiraman. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus penyiraman air keras tersebut.

”Untuk sementara JP  dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (mta)

https://www.instagram.com/p/CJTLM5YB46v/?utm_source=ig_web_copy_link

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less