Pemberhentian THL Ditunda Pemkot Magelang, Evaluasi Bertahap Akan Dilakukan
- calendar_month Sen, 10 Mei 2021

THL Pemkot Magelang saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang (5/5/2021)
BNews–MAGELANG– Kebijakan diambil oleh Pemkot Magelang yakni untuk menunda pemberhentian secara sepihak tenaga harian lepas (THL). Hal ini dilakukan setelah menuai protes dan penolakan semua fraksi di DPRD Kota Magelang.
Pihak Pemkot Magelang akan menggantinya dengan evaluasi kinerja seluruh THL di wilayahnya. Dan hal itu akan dilakukan secara bertahap.
“Kita tunda dulu, kecuali THL Satpol PP yang sudah ada suratnya, OPD lainnya kami putuskan untuk menunda,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda), Joko Budiyono, baru-baru ini. Dikutip SM.
Dia menuturkan, perampingan THL direncanakan menyasar ke beberapa OPD, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pertanian dan Pangan, dan Satpol PP Kota Magelang.
Instansi Satpol PP sebagian telah melaksanakan kebijakan PHK kepada sejumlah THL. Hal itu dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana.
Menurut Joko, kebijakan rasionalisasi THL ini ditengarai alasan yang kuat antara lain faktor penurunan kinerja dari kalangan THL; dan penilaian di bawah rata-rata oleh pengguna anggaran atau kepala OPD yang bersangkutan.
“Setiap kepala dinas menilai, mencatat, dan mengevaluasi segala kinerja THL ini. Keputusan final tetap mempertahankan atau merombak itu mendasari pada penilaian pengguna anggaran atau kepala dinas,” katanya. dikutip sm.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ia menjamin, penilaian yang dilakukan Kepala OPD sangat objektif. Ini dibuktikan beberapa kolega dan orang-orang terdekatnya yang bekerja menjadi THL tetap menjadi korban pemberhentian.
Bahkan, menurutnya petugas jaga yang berada di kompleks Rumah Dinas Sekda Kota Magelang juga tak luput dari kebijakan evaluasi.
“Ada tetangga saya yang juga diberhentikan, bahkan yang di rumah dinas juga (dikurangi) tapi saya bisa terima, karena kepala OPD pasti punya alasan yang kuat. Intinya tidak ada unsur like or dislike. Keputusan yang dilakukan kepala dinas sudah tepat karena mendasar pada penilaian di instansi masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz menilai, kebijakan perampingan THL karena dirinya menginginkan adanya perubahan di tatanan Pemkot Magelang. Ia meyakini kebijakan itu tidak mutlak karena unsur politis.
“Kebijakan ini merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya. Saya tidak menyalahkan kepala OPD karena penilaian mereka saya rasa sangat objektif,” ucapnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada jajaran DPRD yang turut peduli terhadap nasib para eks-THL. Menurutnya kontrol dari wakil rakyat sangat dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik dan sesuai aturan.
“Saya tidak tiba-tiba. Soal kebijakan ini sudah didiskusikan dengan pejabat terkait dan akhirnya alternatif evaluasi kita berlakukan. Jujur saja, saya terima kasih kepada teman-teman di DPRD karena sudah menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah,” jelasnya. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar