BNews–MERTOYUDAN– Sejumlah pengusaha pertambangan di Kabupaten Magelang mengeluhkan sulitnya prosedur ijin penambangan di kawasan Gunung Merapi. Khususnya ijin peningkatan eksplorasi ke ijin usaha produksi yang didasarkan rekomendasi Bupati Magelang.
Hal itu tertuang dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Regional Jawa Tengah yang digelar Kementrian ESDM di Ruang Cemara Hotel Grand Artos Aerowisata, kemarin. Hadir dalam kegiatan itu Staf Ahli Menteri ESDM kristiyono, anggota DPR RI Harry Poernomo, BPPESDM wilayah Solo, sejumlah pengusaha pertambangan dan lain sebagainya.
Staf Ahli Menteri ESDM Kristiyono mengatakan sejauh ini ditemukan banyak kendala dalam kegiatan penambangan pasir di Magelang. Salah satunya adanya Perpres 70 tahun 2014 Tentang Tata Ruang kawasan nasional gunung merapi. Kemudian, berbelitnya kajian amdal sehingga justru banyak bermunculan alat berat ilegal.
BPPESDM WIlayah Solo mengatakan dalam penelitian quesioner di Kabupaten Magelang menyebutkan banyak persoalan perijinan penambangan. Diantaranya, banyak muncul alat berat ilegal karena proses perijinan yang berbelit.
Kemudian, banyak pungli yang dialami pengusaha penambangan. Pengusaha mengharapkan penyederhaanaan proses perijinan khususnya untuk IUP denga lokasi yang tidak terlalu besar.
Arif perwakilan dari CV Barokah Merapi mengatakan kesulitan mendapatkan peningkatan ijin eksplorasi ke IUP Operasi Produksi. Dimana, dalam proses ini dibutuhkan rekomendasi bupati sebagai syarat gubernur mengeluarkan ijin.
“Padahal semua proses di Provinsi sudah dilalui dan tidak ada masalah,” tambah Agung W dari dari Bumi Lestari.
Anang Imamuddin perwakilan PT SKS, pengusaha tambang harus punya tiga kemampuan, finansial akal dan okol. Selain itu, ada banyak tidak sinkronisasi antara instansi mulai dari pemkab hingga ke camat dan desa,” paparnya. (bn1)