Pembobol Toko Handphone Mertoyudan Ditangkap di Jakarta

BNews—MUNGKID – Komplotan pencuri spesialis pembobol tembok berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Magelang dan Tim Unit Jatanras Polda Metro Jaya dalam waktu dan lokasi berbeda di kawasan Jakarta. Komplotan ini diringkus setelah melakukan aksi dikawasan Mertoyudan Magelang pada 12 Oktober 2017 lalu.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka Usban Johan, 46 warga Tangerang dan Riki Yulianto, 31 warga Kalideres Jakarta Selatan berhasil diamankan di lokasi berbeda. Untuk tersangka Johan ditangkap di rumah kos daerah Cisauk Tangerang,(27/11) jam 02.00 wib, Kemudian dilanjutkan penangkapan tersangka ke dua atas nama Riky di terminal kalideres Jakarta Selatan.

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santosa menerangkan bahwa tersangka tersebut di tangkap atas dasar laporan Korban Risdiyanto, 37 warga Dusun Tegalarum Desa Banjarnegoro Mertoyudan Kabupaten Magelang.”Laporan yang masuk yakni dengan adanya tindak kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan di toko handphone Rumah Kartu Jalan Gatot Soebroto No.38, Pekelsari , Bulurejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis 12 Oktober yang lalu,” katanya.

“Akibat kejadian pencurian toko tersebut korban menderita kerugian hingga Rp 50 juta dan saat dilakukan olah tkp modus pencuriannya dengan membobol tembok di samping toko oleh komplotan pencuri spesialis pembobol ini,”imbuhnya.

Dari hasil oleh TKP tersebut dan penyelidikan lebih lanjut pihak Kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku dan dilakukan pengerjaran hingga ke Jakarta untuk diamankan.”Setelah kedua tersangka diamankan petugas gabungan ini juga berhasil mengamankan dua orang lagi sebagai penadah barang curian yakni Alan Frisma Utama,34 warga larangan Tangerang Jawa Barat dan Amri,”terangnya.

Saat proses pengamanan tersangkan dan penadah ini berhasil diamankan juga barang bukti berupa satu buah Bor , Mata Bor 10 buah, Handphone tiga unit, Baju dan celana tersangka, empat  buah Linggis, Satu  buah Karung plastic, dan Satu buah tas warna hitam. “Menurut hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, mereka juga pernah melakukan aksinya di Kebumen, Kuningan Jawa Barat, Indramayu, Madiun, dan Cibinong Bogor dengan berhasil jarahan sejumlah ratusan juta rupiah,” papar Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo melalui Kasubag Humas AKP Santoso.

Keempat orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres Magelang dan telah dilakukan gelar perkara.Untuk tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurung 9 tahun, dan penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. (bsn)

 

Baca Juga :

KEBERHASILAN UNGKAP KASUS POLRES MAGELANG

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: