Pembuatan EKTP di Magelang Diganti Lewat WhatsApp, Ini Caranya
- calendar_month Sel, 17 Mar 2020

NEWS: Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang (Foto: GMap)
BNews–MUNGKID– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, tunda semua proses pelayanan secara langsung. Hal berdasarkan surat edaran bupati terkait pencegahan dan penanganan virus corona.
Pengumuman penundaan tersebut berdasaran surat edaran Disdukcapil no 050/161/12/2020. Namun terdapat putusan lain terkait pelayanan secara online.
Putusan pertama yakni, menunda segala pengurusan adminduk yang belum mendesak. Untuk pelayanan pencetakan E-KTO dan singkronisasi data penduduk dilaksanakan melalui pesan WhastApp dengan format tertentu dan nomor khusus.
Untuk nomor WhastApp, cetak KTP-Elektronik ke nomor 0877-7594-5389. Formatnya : #KTP#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#PEMULA/HILANG/RUSAK/RUBAH DATA. Untuk catatan bagi yang hilang kirim foto surat kehilang, dan yang rusak akan ditarik petugas setelah dokument baru terkirimkan.
Sedangkan untuk pelayanan Singkronisasi data penduduk ke no WhastApp 0895-2545-0040. Formatnya #SINGKRONISASI#NIK#NO_KK#KEPERLUAN.
Dan untuk pengiriman KTP-el akan dilakukan melalui jasa POS Indonesia dengan cara COD. Atau pembayaran pada saat KTP-el telah diterima sebesar Rp 9000 sebagai biaya pengiriman.
Sementara untuk kepengurusan dokumen adminduk yang mendesak bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan ke Kantor. Atau salah satu anggota keluarga yang masih satu KK. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Maaf mau tanya, kalau KTP luar daerah apa bisa cetak di disduk capil magelang?
9 Agustus 2022 00:39Kok wa ceklis ya sekarang? Apakah sudah tidak berfungsi?
14 Juli 2022 15:01CATAT !!! Nomor Layanan Online Terbaru Disdukcapil Kabupaten Magelang https://borobudurnews.com/catat-nomor-layanan-online-terbaru-disdukcapil-kabupaten-magelang/
14 Juli 2022 16:03Ongkir.nya 9 rb itu untuk 1ktp ?
10 Desember 2021 20:12Kalau lebih dari satu ktp.nya itu ongkirnya jadi tambah atau tetap 9k?
Sya udah daftar e ktp lewat wa.. Tapi kenapa dari disduk capil tidak ada jawaban/balasan ya..apa emang seprti itu sudah selesai dan tinggal nunggu e ktp datang ya.
22 Juni 2021 10:11Saya sudah daftar buat E KTP yang pemula. Terus saya harus foto apa tidak??
25 November 2020 12:30cara merubah status lajang menjadi kawin harus lewat nomer wa yang mana ya?tolong sekalian contohnya.trimakasi
5 Agustus 2020 19:43