Pemerintah Berencana Hapus Kelas di BPJS Kesehatan dengan KRIS

BNews-NASIONAL– Pemerintah sedang mengembangkan rencana penghapusan kelas di BPJS Kesehatan melalui kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah-langkah telah diambil untuk mewujudkannya.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa BPJS masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan yang ada. Saat ini, kebijakan tersebut masih sama dengan sebelumnya. Pasien kelas 3 tetap di kelas 3, pasien kelas 2 tetap di kelas 2, dan seterusnya,” ungkap Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin (1/11/2023).

Selain itu, Ali juga menjelaskan bahwa BPJS tengah menunggu hasil uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

“Jadi BPJS masih menunggu. Karena saat ini ada uji coba yang sedang dilakukan, kita masih menunggu kebijakan yang akan diambil,” jelasnya.

Perlu diketahui, pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Sistem baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan berfokus pada perbaikan tempat tidur. Tempat tidur yang semula dapat menampung enam pasien dalam satu ruangan rawat inap akan dikurangi menjadi empat tempat tidur dalam satu ruangan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS.

Dalam KRIS, terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang telah diterapkan sejak tahun ini:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan mengikuti standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
  5. Terdapat tenaga kesehatan per tempat tidur.
  6. Ruangan mampu menjaga suhu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
  7. Ruangan rawat inap terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan ruangan rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur.
  9. Tirai/partisi dengan rel yang dipasang menempel pada plafon atau menggantung.
  10. Terdapat kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
  12. Terdapat outlet oksigen.

Sekian penjelasan mengenai perkembangan terkini rencana penghapusan kelas di BPJS Kesehatan melalui kebijakan KRIS. Kami akan terus mengupdate informasi apabila ada perkembangan lebih lanjut. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!