Pemkab Sleman Mulai Longgarkan Warganya Beraktivitas
BNews—SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengungkapkan bahwa warganya dapat memulai lagi aktivitas di luar rumah. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan warganya tetap harus waspada terhadap ancaman penularan virus corona. “Silakan memulai aktivitas. Kita tahu sifat virus corona jadi tidak boleh berdekatan dan tetap memakai masker. Bagi yang bergejala batuk, demam, sesak nafas dan seterusnya sebaiknya tidak usah keluar rumah dulu,” ungkapnya, kemarin (5/6/2020)
Jelasnya, warga pun saat ini dirasa sudah memiliki kesadaran akan bahaya dari Covid-19. Terlihat saat dirinya sesekali beribadah di masjid dekat Pemkab Sleman, tidak ada lagi terdengar jamaah yang batuk-batuk.
Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran kepada pengelola tempat ibadah. Agar menjalankan protokol Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh dan menerapkan phisycal distancing.
“Masjid Agung Sleman sudah menerapkannya, yakni antar jemaah ada jarak 1,5 meter. Terbukti hingga kini tidak menimbulkan penularan atau transmisi lokal. Kami harap masyarakat konsekuen,” paparnya.
Surat edaran tidak hanya untuk tempat ibadah namun juga tempat perbelanjaan seperti mall maupun swalayan, yakni jam operasionalnya mulai dilonggarkan. Lanjut Sri, beberapa waktu terakhir tidak ada penambahan kasus corona yang signifikan di Sleman maupun di DIY.
Bahkan kasus meninggal akibat virus corona terakhir terjadi sekitar dua bulan lalu. “Sementara yang terkonfirmasi positif sudah dirawat dan kemudian bisa sembuh,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menuturkan sebelumnya jam operasional tempat perbelanjaan dari pukul 10.00-20.00 WIB. Namun saat ini sudah diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Surat edaran Pemkab Sleman mulai berlaku pada 30 Mei sampai 30 Juni mendatang. Setelah itu akan dikeluarkan kebijakan baru dengan melihat perkembangan kasus Covid-19.
Tambahnya, pengelola tempat perbelanjaan juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Seperti phisycal distancing dengan cara pembatasan pengunjung. (mta)