Perlindungan Saksi & Korban Jadi Sorotan di Magelang, Bupati Ajak Warga Berani Bersuara
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025

Perlindungan Saksi & Korban Jadi Sorotan di Magelang, Bupati Ajak Warga Berani Bersuara
BNews—MAGELANG—Perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Tanpa perlindungan memadai, saksi enggan bersuara, korban enggan melapor, dan proses hukum kehilangan integritasnya.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi urgensi perlindungan saksi; dan korban tindak pidana yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Atria, Jumat (19/9/2025).
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan saksi; dan korban dalam proses hukum, menyampaikan tugas, fungsi dan kewenangan LPSK, termasuk tata cara pengajuan permohonan perlindungan.
Kegiatan ini juga mendorong peran aktif aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, penyedia layanan, dan tokoh masyarakat dalam pencegahan serta penanganan tindak pidana di daerah.
Selain itu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta implementasi program-program LPSK.
Menurutnya, peran pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan saksi dan korban tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemerintah daerah memiliki posisi strategis; dalam membangun ekosistem perlindungan yang responsif dan berkelanjutan melalui kebijakan daerah; alokasi anggaran, serta penguatan kapasitas aparatur dan lembaga layanan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga yang menjadi korban atau saksi tindak pidana mendapatkan perlindungan yang layak. Kami juga mendorong pembentukan jejaring kerja sama lintas sektor, termasuk dengan LPSK, kepolisian, kejaksaan, lembaga pendidikan; dan organisasi masyarakat sipil agar penanganan saksi dan korban dapat dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan,” kata Grengseng.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Ia menekankan perlindungan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal empati dan keberpihakan. Oleh karena itu, Grengseng Pamuji mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta menciptakan budaya yang mendukung keberanian bersuara, melaporkan, dan mendampingi korban.
“Keadilan bukan hanya milik mereka yang kuat, tetapi juga hak mereka yang lemah dan terpinggirkan,” ujarnya.
“Saya berharap melalui kegiatan ini kita semua dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan hukum yang aman dan adil. Mari kita jadikan Kabupaten Magelang sebagai daerah yang tidak hanya indah secara alam, tetapi juga bermartabat dalam menjunjung hak asasi manusia,” harapnya.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Vita Ervina, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa hak atas perlindungan merupakan hak asasi manusia yang dijamin; UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) tentang hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
“Perlindungan sejatinya adalah memberi rasa aman,” katanya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi upaya mendorong terbukanya akses informasi terkait pelayanan perlindungan oleh LPSK agar setiap orang tahu ke mana harus mengadu, bagaimana prosedur dalam mengakses layanan, serta siapa dan apa saja hak yang dijamin negara bagi mereka yang membutuhkan.
Ia juga menilai, keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana semakin meningkat. “Maka perlindungan yang kuat bagi saksi dan korban akan mendorong proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan substantif,” tegasnya.
“Beberapa kasus juga terjadi di Magelang, kita lihat sudah mendapat pendampingan dan penyelesaian, namun kita tidak dapat memastikan berapa banyak kasus yang tidak dapat perhatian karena ketidaktahuan dan takut untuk buka suara,” katanya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Menurut Vita, sistem peradilan saat ini masih memiliki keterbatasan kewenangan LPSK dalam mendampingi dan melindungi saksi dan korban.
“Baik kepolisian, kejaksaan dan mahkamah agung hari ini belum punya kesamaan payung hukum yang mengatur secara rinci untuk bisa leluasa saling berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK. Belum lagi berbagai permasalahan teknis operasional dan peraturan lainnya yang menjadi sekat bagi masuknya LPSK dalam menjalankan perannya secara optimal,” jelasnya.
“Sebagai lembaga legislatif, DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal dan memperkuat LPSK sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia; yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, keadilan sosial, serta perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara,” ungkap Vita Ervina.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan LPSK kepada masyarakat. Saat ini LPSK tengah bekerja sama dengan Komisi XIII DPR RI mengenai bagaimana fasilitas perlindungan terhadap ; saksi dan korban bisa diakses dan dimanfaatkan masyarakat.
Memiliki visi yang sama, LPSK dan Komisi XIII berharap ke depan masyarakat dapat mengakses layanan perlindungan dengan lebih mudah; terutama bagi saksi dan korban, sehingga tidak ada lagi berbagai bentuk intervensi dan intimidasi. “Di mata hukum semua warga negara memiliki hak yang sama,” kata Antonius. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar