Polisi Terima Laporan Parkir Liar di Jalur Blabak–Mertoyudan, Penindakan Dimulai
- calendar_month Sen, 12 Mei 2025

Polresta Magelang tindak Parkir Liar di pinggir jalan
BNews-MAGELANG- Polresta Magelang mengambil langkah serius menyikapi laporan masyarakat terkait keberadaan parkir liar yang meresahkan masyarakat. Lokasinya di sejumlah titik sepanjang Jalan Magelang, tepatnya di jalur Blabak–Mertoyudan.
Jalur ini merupakan bagian dari jalan provinsi yang menjadi akses vital penghubung antara Yogyakarta dan Magelang, dengan volume lalu lintas yang tinggi setiap harinya.
Parkir sembarangan di sisi jalan dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain; termasuk pengendara sepeda motor, pejalan kaki, dan pengemudi kendaraan umum.
Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka, S.Psi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat; yakni mengenai praktik parkir liar di kawasan tersebut.
Pihak kepolisian pun menaruh perhatian serius terhadap situasi ini karena dampaknya cukup signifikan terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Kami sudah menerima laporan terkait adanya parkir liar di sepanjang Jalan Magelang. Lokasi ini merupakan jalan provinsi yang cukup padat, sehingga keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan tentu sangat mengganggu,” ujar Iptu Lilik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Magelang segera menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak terkait; seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang, guna melakukan langkah-langkah penertiban secara terintegrasi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
“Kami akan lakukan pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Harapannya, pengendara; dan pemilik kendaraan bisa lebih sadar dan tertib dalam memarkirkan kendaraannya,” lanjutnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran, sekaligus menciptakan suasana lalu lintas; yang lebih tertib dan aman.
Selain penertiban, upaya preventif juga akan dilakukan melalui edukasi kepada pemilik usaha dan warga sekitar agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir.
Dalam kesempatan yang sama, Iptu Lilik juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir; terutama di area yang rawan kemacetan atau berpotensi menghambat jalur darurat seperti ambulans; atau kendaraan pemadam kebakaran.
Ia menegaskan bahwa tertib berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga warga sebagai pengguna jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Jika menemukan pelanggaran seperti parkir sembarangan, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110,” ujarnya.
Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, pihak kepolisian optimis masalah parkir liar ini bisa ditekan secara signifikan. Selain menciptakan kelancaran lalu lintas, ketertiban parkir juga akan menunjang kenyamanan dan keselamatan warga dalam beraktivitas sehari-hari.
Polresta Magelang menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran parkir liar akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk potensi penggembosan ban, penguncian kendaraan, hingga pengangkutan kendaraan menggunakan mobil derek apabila pengendara membandel dan membahayakan arus lalu lintas.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Magelang dalam meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara berkelanjutan. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar