Polres Magelang Amankan Tiga Botoh Pilkades
BNews—MUNGKID— Polres Magelang berhasil mengamankan tiga orang Botoh saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kemarin (14/10). Ketiga orang tersebut melakukan aksi botoh atau judi dengan taruhan uang untuk pemenang kepala desa di Desa Adikarto Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.
Ketiga tersangka tersebut yakni SRM, 58 warga Margoyoso Kecamatan Salaman, MRT, 62 warga Sriwedari Kecamatan Muntilan dan ZA, 69 warga Borobudur. “Mereka berhasil ditangkap tangan oleh Tim OTT Money Politic dan Botoh Nakal Polres Magelang sekitar pukul 13.30 wib dimana waktu itu berbarengan dengan perhitungan hasil Pilkades,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo dalam presscon sore tadi di Mako Polres Magelang (15/10).
“Ketiga pelaku botoh ini diamankan di sekitaran pertigaan Japunan Desa Tanjung Kecamatan Muntilan, keberhasilan ini setelah tim menerima informasi dan langsung melakukan penyelidikan dan memburu tiga orang ini,” imbuhnya.
Selanjutnya ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Magelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersangka juga berhasilkan diamankan uang taruhan sebesar 3 juta rupiah dan 3 buah handphone.
Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ketiga orang ini terancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda 25 juta rupiah,” tandasnya.
Sementara salah satu tersangka, MRT, 62 mengaku hanya disuruh kedua tersangka mencari lawan. “Saya dijanjikan kalau menang mendapat bagian 10%, namun sebelum mendapat lawanya sudah tertangkap,” katanya.
“Saya menyesal dengan perbuatanya ini, dan tidak akan mengulanginya kembali,” pungkasnya.(bsn)