Polres Magelang Kota Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Uang Kantor Rp1,1 Miliar
- calendar_month Rab, 18 Okt 2023

konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang Kota, Senin (16/10/2023). (foto: istimewa)
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan uang sebesar Rp1,1 miliar. Uang tersebut diambil pelaku dari tempat kerjanya.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengungkap kedua pelaku berinisial SPR (43) warga Berbah, Kabupaten Sleman dan DNS (32) warga Godean, Kabupaten Sleman.
Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni uang pemesanan dari sebuah toko buku digunakan untuk keperluan pribadi.
”Kronologi bermula pada 29 September 2023 lalu. Di mana sebuah toko buku mendapat tagihan pembayaran pemesanan buku dari sebuah CV tempat kerja pelaku,” ungkapnya saat konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang Kota, Senin (16/10/2023).
Namun ternyata pihak toko telah memberikan uang pelunasan. Uang tersebut dipakai oleh kedua pelaku. ”SPR mendapat bagian Rp576 juta dan DNS mendapat Rp580 juta,” ujar Yolanda.
Penangkapan kedua pelaku, lanjut Yolanda, bermula dari adanya laporan pada 2 Oktober 2022 terkait dugaan penggelapan uang yang dialami sebuah toko buku. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti dari pihak pengadu.
”Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor yang saat itu dibawa ke Polres Magelang Kota oleh pihak pelapor. Pihak terlapor mengakui telah melakukan penggelapan bersama dengan DNS pada Januari 2023,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah rekening BCA; satu buah rekening BNI; satu buah kartu ATM BCA; satu buah kartu ATM BNI; serta satu unit sepeda motor Suzuki; dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, diancam dengan pidana maksimal empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar