Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polresta Magelang Tangkap Maling Modus Pecah Kaca Mobil, 2 Pelaku DPO

Polresta Magelang Tangkap Maling Modus Pecah Kaca Mobil, 2 Pelaku DPO

  • calendar_month Kam, 30 Nov 2023

BNews—MAGELANG— Komplotan pencuri menggasak uang puluhan juta milik nasabah sebuah bank di Kota Magelang. Mereka melakukan aksinya dengan memecah kaca mobil.

Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban berinisial NH, 55, guru madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, mengambil uang yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp30 juta.

Selanjutnya, pelapor dan saksi mengendarai mobil, menuju Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Magelang untuk keperluan lain. Sebelumnya, para pelaku telah membuntuti korban.

”Saksi-saksi ini, karena ada keperluan sekolah, turun (dari mobil) lupa (uang) yang habis diambil itu tidak dibawa,” kata Roman, dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Kamis (30/11/2023).

Ketika mobil dalam keadaan kosong, pelaku Y dan H mengambil uang tersebut dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan busi. Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2023 lalu.

”Pelaku berjumlah empat orang, RHT (23) warga Bengkulu. Y dan H saat ini masih DPO, sedangkan pelaku N saat ini sedang menjalani penahanan di Polres Purworejo,” kata Roman.

Roman menyebut, RHT yang saat ini menjalani penahanan di Polresta Magelang, berperan sebagai pengawas. Y dan H sebagai eksekutor, sedangkan N sebagai otak pencurian. RHT memilih nasabah secara acak untuk jadi target pencurian.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Mungkid guna penanganan lebih lanjut. Usai menerima laporan, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang dan Unit Polsek Mungkid melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim dapat mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Pada Jumat (10/11/2023) sekira pukul 03.45 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku RHT.

“Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Roman.

Roman pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil. ”Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” imbaunya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less