Polresta Magelang Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Tangkap 10 Tersangka
BNews—MAGELANG— Sat Resnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dengan 10 tersangka, yakni delapan laki-laki dan dua perempuan.
Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan bahwa dari tujuh kasus tersebut, enam diantaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu.
”Jenis sabu sebanyak enam perkara. Kemudian tindak pidana narkotika jenis sintetis tembakau gorilla satu perkara dan temuan pil Yarindo sebanyak 5.000 butir,” katanya dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (31/1/2024).
Dia menjelaskan, total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 12,55 gram, tembakau gorilla atau tambakau sintetis 21,55 gram dan pil Yarindo 5.000 butir.
”Dari 10 tersangka ini, enam diantaranya adalah residivis kasus narkoba maupun kriminal,” jelasnya.
Roman menyebut dalam kasus narkotika ini, antara penjual dan pembeli tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi chatting ataupun media sosial.
”Setelah pembeli mengirimkan bukti pembayaran atau transfer ke rekening, kemudian penjual mengirimkan petunjuk untuk mengambil (narkoba). Jadi transaksi melalui aplikasi chatting atau media sosial, cocok harganya kemudian transfer ke rekening. Setelah itu (pembeli) diberi alamat tergatung titiknya, misal di pot ini, di pohon ini,” ujarnya.
Tambah Roman, tim siber terus melakukan patroli siber guna memberantas peredaran narkoba melalui media sosial.
”Patroli siber bukan hanya terkait narkoba, tapi semua tindak pidana, (contohnya) terkait kekerasan, ajakan perkelahian,” pungkasnya. (mta)