PPKM Darurat, PN Magelang Tetap Buka Layanan Khusus Pidana
BNews—MAGELANG— Wilayah Kota Magelang tengah melaksanakan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Kendati demikian, proses pelayanan di Pengadilan Negeri Magelang Kelas IB tetap berjalan.
”Pelayanan di PN tetap berjalan normal dan untuk persidangan juga tetap berlangsung,” ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Magelang Nur Kholida Dwiwati, pada Senin (5/7/2021). Dilansir dari radarsemarang.jawapos.com.
Dia menjelaskan, selama pandemi, proses persidangan dilakukan secara online. Kemudian selama masa PPKM Darurat ini, PN memfokuskan untuk sidang perkara pidana.
”Pelayanan dan pelaksanaan sidang di PN selama ini selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya,
Sedangkan untuk pegawai dan hakim yang masuk juga dibatasi. Hanya 25 persen yang masuk setiap hari. “Yang lain melakukan pekerjaannya dari rumah atau WFH,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Nur Kholida memaparkan bahwa kini pelayanan di PN Magelang sudah berbasis online menggunakan e-court. E-court ini merupakan terobosan dari Mahkamah Agung dalam mewujudkan pelayanan secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara.
Dia menyebut, e-court membuat proses lebih cepat dan murah, bahkan dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan dengan simpel.
Seperti diketahui, Kota Magelang termasuk ke dalam daerah yang harus menerapkan PPKM darurat Jawa Bali. Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Nomor 443.5/196/112 tertanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tingkat Kota Magelang. (mta)