Ini Identitas Pelajar yang Ditangkap Polsek Salam Karena Bawa Senjata Tajam
BNews–MUNGKID– Empat Pelajar yang diamankan Polsek Salam Kabupaten Magelang diproses secara hukum. Dua orang dinyatakan sebagai tersangka.
Sebelumnya jajaran Polsek Salam mengamankan empat pelajar yang membawa senjata tajam yang akan dipergunakan untuk tawuran (2/1/2020). “Empat pelajar tersebut yakni BS,17 alamat Sambeng Borobudur, RA, 17 alamat Candirejo, Borobudur, SW, 17 Sengi dukun, dan ID, 17 Bakalan Sawangan,” ungkap Kapolsek Salam AKP Maryadi.
Sementara Kanit PPA Polres Magelang Aiptu Isti Wulandari mengatakan dua pelajar sebagai pemilik senjata tajam kami tetapkan selaku tersangka,sedangkan dua lainya lagi masih berstatus saksi. “Untuk dua pelajar yang memilik senjata tajam yakni RA dan SW. Dan untuk BS dan ID ditetapkan menjadi saksi,” katanya.
“Sedangkan dari pengakuan kedua tersangka saat ditanya petugas, mengaku bahwa senjata tajam tersebut sengaja dibawa dari rumahnya, rencana untuk tawuran,” ujarnya,
“Kepada kedua anak yang diketahui membawa senjata tajam kami jerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman setingi tingginya 10 tahun,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan jajaran Polsek Salam membubarkan gerombolan pelajar di daerah Dusun Pendem Jumoyo Salam (2/1/2020). Namun ada empat pelajar diamankan karena membawa senjata tajam berupa clurit.
Untuk proses selanjutnya, pihak Polsek Salam menyerahkan ke Unit PPA Polres Magelang. Sedangkan untuk para pelajar tidak dilakukan penahanan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. (bsn)