Pria di Jogja Hobi Rekam Gadis Indekos Sedang Mandi, Kini Ditangkap Polisi
- calendar_month Jum, 8 Des 2023

Pria di jogja hobi rekam gadis indikos sedang mandi
BNews-JATENG– Terapis pijat berinisial MIM (28), yang berasal dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ketahuan merekam video seorang perempuan sedang mandi. Kejadian ini terjadi di sebuah indekos di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, MIM harus berurusan dengan polisi. Ia bekerja sebagai terapis pijat di lingkungan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.
Polisi berhasil mengamankan satu ponsel yang berisi banyak video dan foto perempuan yang sedang mandi. Para korban yang terekam dalam video tersebut merupakan teman seindekos MIM.
“Pelaku yang berhasil kita amankan adalah MIM, seorang pria asal Tegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo, pada Rabu (7/12/2023).
Kejahatan MIM terbongkar ketika salah satu penghuni indekos sedang mandi pada tanggal 29 November 2023, pukul 20.00 WIB. Penghuni tersebut, yang berinisial N, melihat ponsel yang masuk melalui celah pintu bagian bawah.
N langsung membuka pintu dan melihat MIM sedang melarikan diri. Tanpa berpikir panjang, N berteriak sehingga beberapa penghuni indekos lainnya mengejarnya dan berhasil menangkapnya.
Mereka kemudian memeriksa ponsel yang dibawa oleh pelaku dan melaporkan perbuatan MIM ke polisi. Petugas polisi yang tiba di lokasi juga ikut memeriksa ponsel pelaku.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat banyak foto dan video penghuni indekos yang sedang mandi. Ternyata, tidak hanya satu korban, minimal ada tiga perempuan dalam indekos tersebut yang menjadi korban rekaman MIM.
“Kami membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” kata Dian.
Dalam pemeriksaan, MIM mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa setiap orang yang membuat, menampilkan, atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi telah melanggar hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun, sesuai dengan ketentuan tersebut.
MIM juga mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya, meskipun korban adalah temannya yang bekerja sebagai terapis di Bandara YIA. MIM mengaku bahwa awalnya ia hanya iseng dan penasaran ingin melihat tubuh perempuan, sehingga ia nekat melakukan perbuatan cabul ini.
Namun, MIM memastikan bahwa foto dan video tersebut belum tersebar. Ia menyatakan bahwa rekaman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
“Awalnya saya hanya iseng dan penasaran dengan tubuhnya. Saya tidak menyebarkannya, hanya menyimpannya di HP saya. Itu terjadi di bulan November. Mereka adalah rekan kerja saya. Saya bekerja sebagai terapis,” kata MIM. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar