Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Prosedur Pengajuan dan 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Prosedur Pengajuan dan 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  • calendar_month Rab, 22 Jun 2022

BNews–KESEHATAN--Ada 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta prosedurnya. Di antaranya operasi jantung, kista hingga tumor.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni layanan operasi.

Lantas, apa saja 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

BERIKUT DAFTARNYA :

  1. Operasi jantung.
  2. Operasi lambung.
  3. Operasi kista.
  4. Operasi caesar.
  5. Operasi miom.
  6. Operasi tumor.
  7. Operasi odontektomi.
  8. Operasi bedah mulut.
  9. Operasi usus buntu.
  10. Operasi batu empedu.
  11. Operasi mata.
  12. Operasi bedah vaskuler.
  13. Operasi amandel.
  14. Operasi katarak.
  15. Operasi hernia.
  16. Operasi kanker.
  17. Operasi kelenjar getah bening.
  18. Operasi pencabutan pen.
  19. Operasi timektomi.
  20. Operasi penggantian sendi lutut.

Prosedur:

  • Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
  • Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
  • Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less