Proses Coklit Untuk Pemilu 2024 di Magelang, Pendataan Sesuai Dokumen Kependudukan
BNews–MAGELANG-– Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilu serentak 2024 dalam pendataan Coklit sesuai dengan dokumen kependudukan baik itu KTP atau KK.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Magelang Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Rofik.
“Misal ada orang yang sudah lama tinggal di Kabupaten Magelang tapi KTP dan KK masih beralamat luar Kabupaten Magelang; maka tidak didata dalam daftar pemilih oleh Pantarlih KPU Kabupaten Magelang, karena yang bersangkutan pasti sudah terdaftar di alamat asal sesuai KTP/KK,” katanya.
Idealnya, lanjutnya warga Kabupaten Magelang yang memiliki hak pilih sudah terdaftar di Formulir A-Daftar Pemilih. “Yaitu data yang diturunkan dari DP4 Kemendagri dan data pemilih berkelanjutan KPU RI yang sudah disinkronisasi sehingga menghasilkan data Formulir A-Daftar Pemilih,” ucap Rofik, Senin (13/2/2023).
Warga yang pada 14 Februari 2024 berusia 17 tahun dan belum masuk Form A-Daftar Pemilih, akan didaftar ke Form A-Daftar Potensial Pemilih.
Termasuk warga yang pindah masuk ke Kabupaten Magelang dan sudah ber KTP Kabupaten Magelang yang belum masuk ke A-Daftar Pemilih maka akan dimasukkan ke Form A Daftar Potensial Pemilih.
“Sedangkan untuk warga yang sudah meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya diminta menunjukan Akta Kematian; atau diupayakan Surat Ketrangan Meninggal Dunia dari Kepala Desa/ Lurah setempat. Hal ini agar Almarhum bisa di coret sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pantarlih akan berkoordinasi dengan PPS (penyelenggara Pemilu di tingkat desa); agar warga yang sudah meninggal dapat dibuatkan surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Desa/Lurah,” terang Rofik.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Rudinal, mengatakan, sesuai arahan KPU RI 12 Februari hingga 14 Maret; pastikan Pantarlih sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan PPS harus evaluasi kerja Pantarlih
“Ditemukan dilapangkan ada yang sudah meninggal ada yang sudah pindah, ini gunanya Coklit.
Bisa saja dalam Coklit target 257, nanti bisa naik atau turun, yang terpenting tidak lebih dari 300 untuk satu TPS. Dan responden atau masyarakat yang akan dicoklit wajib sediakan KTP dan KK,” jelas Rudinal (13/2/2023). (bsn)