PSBB Mulai Senin, Pemda Perbolehkan Pasang Portal di Kampung

BNews—JOGJAKARTA— Pemerintah Daerah (Pemda) DI Jogjakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat untuk seluruh wilayah DIJ. Delapan poin yang diatur di antaranya pemberlakuan Work From Home (WFH), pembelajaran daring hingga penerapan disiplin hukum sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Sekda DIJ, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, instruksi gubernur tersebut ditujukan pada bupati/ walikota untuk dilaksanakan. Aturan tersebut dibuat untuk mengurangi penyebaran virus Corona di DIJ.

”Sudah ditandatangani (Ingub) hari ini (Kamis, 7 Januari). Poinnya kita batasi tempat kerja berkantoran 50 banding 50 persen yang masuk dan WFH dengan tetap protokol kesehatan ketat,” kata dia melalui jumpa pers virtual.

”Kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring untuk semua jenjang bahkan pendidikan nonformal. Sektor kebutuhan sembako bisa beroperasi seratus persen tapi terapkan protokol Kesehatan,” imbuhnya.

”Di restoran, dine in 25 persen dari kapasitas rumah makan lainnya dilayani pesan antar atau dibawa pulang. Operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi sampai 19.00WIB,” tambahnya.

Terkait sektor konstruksi, DIJ memperbolehkan beroperasi penuh seratus persen dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

”Bupati/ walikota juga kami instruksikan memerintahkan pada pemerintah desa untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid seperti dulu saat kita memasuki masa covid pertama. Saat DIJ jadi tempat manajemen covid terbaik. DIJ semua lima kabupaten/ kota,” sambung dia.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Menurut  Baskara Aji, Pemda DIJ mengharapkan munculnya kearifan lokal masyarakat dalam waktu dua minggu penerapan pengetatan nantinya. Pemda pun mengijinkan masyarakat untuk memasang portal di wilayah masing-masing sebagai upaya pencegahan penularan virus.

”Pemasangan portal di kampung kami persilahkan saja di kampung atau desa namun tetap bahwa itu sebagai pembatasan tak boleh menutup satu wilayah secara penuh. Misalnya kampung punya tiga arah jalan keluar masuk, dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang agar bisa di screening. Justru itu yang kita inginkan, kearifan lokal warga,” tandas dia.

Sementara, DIJ tidak akan melakukan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat. Pun demikian, penjagaan di perbatasan juga tak akan dilakukan mengingat seluruh daerah di Jawa termasuk Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan yang sama.

”Tidak ada keluar malam ditangkap. Sepanjang memenuhi protokol kesehatan tak ada persoalan. Kita juga tidak akan lakukan penjagaan di perbatasan karena Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan yang sama. Hanya saja nanti kabupaten/ kota bisa merumuskan sanksi baik bentuknya edaran bupati/ walikota,” pungkasnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: